Selasa, 19 Juni 2012

Tata Cara Penyuluhan Perpajakan Parsitipatif Melalui Penyelenggaraan Diskusi Panel/Sarasehan dan Simulasi

Tata Cara Penyuluhan Perpajakan Parsitipatif Melalui Penyelenggaraan Diskusi
Panel/Sarasehan dan Simulasi
1. Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
memberikan tugas dan pengarahan kepada para Kelompok Jabatan
Fungsional untuk mengadakan diskusi panel/sarasehan dan simulasi
mengenai masalah perpajakan dengan judul dan tema yang ditentukan
oleh Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan.
2. Kelompok Jabatan Fungsional menerima tugas tersebut kemudian
mengumpulkan bahan‐bahan yang berkaitan dengan masalah yang akan
didiskusikan, mempelajarinya dan membuat konsep Makalah Bahan
Diskusi Panel/Sarasehan dan Simulasi serta konsep Anggaran Biaya, serta
menyampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan
Konsultasi Perpajakan.
3. Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
mempelajari dan menyetujui Makalah Bahan Diskusi Panel/Sarasehan dan
Simulasi serta Anggaran Biaya, kemudian menentukan waktu dan tempat
pelaksanaan diskusi panel/sarasehan dan simulasi kemudian menugaskan
Pelaksana Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan untuk
membuat Surat Undangan para peserta yang akan diundang dalam diskusi
panel/sarasehan dan simulasi tersebut. Makalah Bahan Diskusi
Panel/Sarasehan dan Simulasi dan Anggaran Biaya kemudian diserahkan
kembali Kelompok Jabatan Fungsional.
4. Pelaksana Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
menerima tugas, membuat konsep Surat Undangan dan menyerahkan
kepada Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
untuk ditandatangani.
5. Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
menyetujui dan menandatangani Surat Undangan.
6. Pelaksana Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
menatausahakan dan mengirimkan Surat Undangan kepada pihak‐pihak
terkait. Pengiriman Surat Undangan ini mengacu pada SOP Penyampaian
Dokumen di KP2KP.
7. Kelompok Jabatan Fungsional menyerahkan Anggaran Biaya kepada
Bendahara.
8. Bendahara menyerahkan dana sesuai dengan Anggaran Biaya yang
disetujui kepada Kelompok Jabatan Fungsional.
9. Kelompok Jabatan Fungsional menyiapkan tempat dan prasarana untuk
keperluan diskusi panel/sarasehan dan simulasi.
10. Kelompok Jabatan Fungsional melaksanakan diskusi panel/sarasehan dan
simulasi kemudian membuat konsep Laporan Hasil Diskusi
Panel/Sarasehan dan Simulasi dan konsep Laporan Pertanggungjawaban
Biaya kemudian menyerahkannya kepada Kepala Kantor Pelayanan
Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan.
11. Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
menyetujui dan menandatangani Laporan Hasil Diskusi Panel/Sarasehan
dan Simulasi dan Laporan Pertanggungjawaban Biaya.
12. Pelaksana Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
mencatat Laporan Hasil Diskusi Panel/Sarasehan dan Simulasi dalam Buku
Register Kegiatan Penyuluhan, kemudian menyimpannya ke dalam file.
13. Laporan Pertanggungjawaban Biaya beserta dengan bukti‐bukti
pengeluaran disimpan oleh Bendahara.
14. Proses selesai.

Sumber : Modul Administrasi Perpajakan Bab 2 bagian 1 PDF

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites