Selasa, 19 Juni 2012

Legalisasi produk hukum penyelesaian Permohonan Kompensasi (Pemindahbukuan) PBB/BPHTB

Legalisasi produk hukum penyelesaian Permohonan Kompensasi (Pemindahbukuan) PBB/BPHTB
1. Wajib Pajak mengajukan permohonan kompensasi (pemindahbukuan) PBB/BPHTB
ke Kantor Pelayanan Pajak melalui Tempat Pelayanan Terpadu.
2. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menerima Formulir Pendaftaran dan
Perubahan Data Wajib Pajak kemudian meneliti kelengkapan persyaratannya.
Dalam hal berkas pendaftaran belum lengkap, dihimbau kepada Wajib Pajak untuk
melengkapinya. Dalam hal berkas pendaftaran sudah lengkap, Petugas Tempat
Pelayanan Terpadu mencetak BPS dan LPAD. BPS diserahkan kepada Wajib Pajak
sedangkan LPAD digabungkan dengan berkas permohonan kemudian diteruskan
kepada Petugas Petugas Tempat Pelayanan Terpadu. Petugas Petugas Tempat
Pelayanan Terpadu merekam berkas pendaftaran Wajib Pajak dan meneruskan
kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
3. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi menugaskan Account Representative
untuk melakukan penelitian dan membuat Nothit.
4. Account Representative meneliti permohonan kompensasi PBB/BPHTB serta
membuat dan menandatangani laporan penelitian dan memaraf Nothit (Hasil
Penghitungan), kemudian menyampaikan Nothit (Hasil Penghitungan) kepada
Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
5. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi meneliti dan menandatangani uraian
penelitian, memaraf Nothit (Hasil Penghitungan), kemudian menyampaikan Uraian
Penelitian dan Nothit kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak. Dalam hal Kepala
Seksi tidak menyetujui Uraian Penelitian dan Nothit, Account Representative
memperbaiki Uraian Penelitian dan Nothit tersebut.
6. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani Uraian
Penelitian, memaraf Nothit (Hasil Penghitungan), kemudian menyampaikan
kepada Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi. Dalam hal Kepala Kantor
Pelayanan Pajak tidak menyetujui Uraian Penelitian dan Nothit, Account
Representative harus memperbaiki Uraian Penelitian dan Nothit tersebut.
7. Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi menugaskan Pelaksana Seksi
Pengolahan Data dan Informasi untuk merekam Nothit (Hasil Penghitungan).
8. Pelaksana Seksi Pengolahan Data dan Informasi merekam Nothit (Hasil
Penghitungan) dan meneruskan Nothit (Hasil Penghitungan) kepada Kepala Seksi
Pelayanan.
9. Kepala Seksi Pelayanan menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan untuk mencetak
konsep Surat Keputusan Kompensasi Hutang PBB/BPHTB.
10. Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak konsep Surat Keputusan Kompensasi Hutang
PBB/BPHTB, kemudian menyampaikan kepada Kepala Seksi Pelayanan.
11. Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan memaraf konsep Surat Keputusan
Kompensasi Hutang PBB/BPHTB, kemudian menyampaikan kepada Kepala Kantor
Pelayanan Pajak. Dalam hal Kepala Seksi Pelayanan tidak menyetujui konsep
produk hukum, Pelaksana Seksi Pelayanan harus memperbaiki konsep produk
hukum tersebut.
12. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani konsep Surat
Keputusan Kompensasi Hutang PBB/BPHTB tersebut. Dalam hal Kepala Kantor
Pelayanan Pajak tidak menyetujui konsep Surat Keputusan Kompensasi Hutang
PBB/BPHTB, Pelaksana Seksi Pelayanan harus memperbaiki konsep produk hukum
tersebut.
13. Surat Keputusan Kompensasi Hutang PBB/BPHTB ditatausahakan di Seksi
Pelayanan (SOP Tata Cara Penatausahaan Dokumen) dan disampaikan kepada
Wajib Pajak melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di
KPP).
14. Proses selesai.

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites