Selasa, 19 Juni 2012

Tata Cara Penyuluhan Perpajakan Melalui Penyelenggaraan Pameran Pembangunan

Tata Cara Penyuluhan Perpajakan Melalui Penyelenggaraan Pameran
Pembangunan
1. Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
menerima Surat Penawaran Pameran Pembangunan dari Pemerintah
Daerah. Proses pertama kali dilaksanakan pada SOP Penerimaan Dokumen
di KP2KP.
2. Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
membahas dengan Kelompok Jabatan Fungsional dalam rangka
pembuatan Rencana Kegiatan Pameran Pembangunan dengan
memperhatikan sisa anggaran yang ada.
3. Kelompok Jabatan Fungsional membuat konsep Surat Pemberitahuan
Penyelenggaraan Pameran Pembangunan, konsep Rencana Kegiatan
Pameran dan konsep Anggaran Biaya sesuai dengan hasil rapat.
4. Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
menyetujui dan menandangani Surat Pemberitahuan Penyelenggaraan
Pameran Pembangunan, Rencana Kegiatan Pameran, dan Anggaran Biaya.
Dokumen‐dokumen ini selanjutnya diproses dalam SOP Penyampaian
Dokumen di KP2KP untuk dikirimkan ke Kantor Pelayanan Pajak.
5. Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
membentuk Tim Penyelengara Pameran Pembangunan.
6. Tim Penyelenggara Pameran Pembangunan dan segera menyiapkan segala
sesuatu yang diperlukan dalam rangka pameran, serta mengajukan
anggarannya sesuai dengan Anggaran Biaya kepada Bendahara.
7. Bendahara menyiapkan Daftar Pengeluaran Biaya Pameran Pembangunan
dan menyerahkan dananya kepada Tim Penyelenggara Pameran
Pembangunan.
8. Panitia Pelaksana Pameran Pembangunan menerima dana,
menandatangani daftar tersebut, menyiapkan dan melaksanakan pameran
pembangunan. Pada akhir pameran, Panitia Pelaksana Pameran
Pembangunan membuat Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Pameran dan Laporan Pertanggungjawaban Biaya kemudian
menyerahkannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan
Konsultasi Perpajakan
9. Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
menyetujui dan menandatangani Laporan Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Pameran dan Laporan Pertanggungjawaban Biaya.
Administrasi Perpajakan 24
10. Pelaksana Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
menatausahakan dan mengirimkan Laporan Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Pameran. Tembusan Laporan Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Pameran disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan
Pajak.
11. Laporan Pertanggungjawaban Biaya dan bukti‐bukti pengeluaran disimpan
oleh Bendahara.
12. Proses selesai.

Sumber : Modul Administrasi Perpajakan Bab 2 bagian 1 PDF

 

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites