Selasa, 19 Juni 2012

Tata Cara Penyelesaian Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan

Tata Cara Penyelesaian Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan
1. Wajib Pajak mengajukan Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB)
Pemotongan/Pemungutan PPh ke Kantor Pelayanan Pajak melalui
Tempat Pelayanan Terpadu.
2. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menerima surat permohonan
kemudian meneliti kelengkapan persyaratannya sesuai dengan
ketentuan. Dalam hal surat permohonan beserta persyaratannya belum
lengkap, dihimbau kepada Wajib Pajak untuk melengkapinya. Dalam hal
surat permohonan beserta persyaratannya sudah lengkap, Petugas
Tempat Pelayanan Terpadu mencetak BPS dan LPAD. BPS diserahkan
kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD digabungkan dengan surat
permohonan beserta kelengkapannya. Petugas Tempat Pelayanan
Terpadu kemudian merekam surat permohonan dan dilanjutkan dengan
meneruskan surat permohonan beserta kelengkapannya ke Account
Representative.
3. Account Representative membuat dan menandatangani Uraian
Penelitian Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB)
Pemotongan/Pemungutan PPh, kemudian menyampaikan uraian
penelitian permohonan tersebut kepada Kepala Seksi Pengawasan dan
Konsultasi.
Administrasi Perpajakan 43
4. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi meneliti, menandatangani
uraian penelitian permohonan SKB, dan memberikan persetujuan
(approve) atas penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB)
Pemotongan/Pemungutan PPh kemudian menyampaikan uraian
penelitian permohonan tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
5. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menelaah, menandatangani uraian
penelitian permohonan, dan memberikan persetujuan (approve) atas
penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan
PPh.
6. Kepala Seksi Pelayanan menerima uraian penelitian permohonan SKB
dan menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan untuk mencetak dokumen
hasil persetujuan.
7. Surat Keterangan Bebas (SKB) diterbitkan dalam rangkap 3 (tiga), yaitu:
Lembar ke‐1 : untuk Wajib Pajak;
Lembar ke‐2 : untuk Pemotong/Pemungut pajak;
Lembar ke‐3 : untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak.
8. Pelaksana Seksi Pelayanan melakukan pencetakan konsep Surat
Keterangan Bebas (SKB) Pemungutan PPh atas Penghasilan dari
Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan atau Surat Penolakan
Permohonan Pembebasan Pemungutan PPh atas Penghasilan dari
Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan, kemudian
menyampaikannya kepada Kepala Seksi Pelayanan.
9. Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan memaraf dokumen hasil
persetujuan dan menyampaikannya kepada Kepala Kantor Pelayanan
Pajak.
10. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani
dokumen hasil persetujuan.
11. Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemungutan PPh atas Penghasilan dari
Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan atau Surat Penolakan
Permohonan Pembebasan Pemungutan PPh atas Penghasilan dari
Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan ditatausahakan di Seksi
Pelayanan (SOP Tata Cara Penatausahaan Dokumen Wajib Pajak) dan
disampaikan ke pihak‐pihak terkait melalui Subbagian Umum (SOP Tata
Cara Penyampaian Dokumen di KPP).
12. Proses selesai.
Administrasi Perpajakan 44

Sumber : Modul Administrasi Perpajakan Bab 2 bagian 2 PDF

 

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites