Pengertian dan Tujuan
Profil Wajib Pajak adalah informasi mengenai Wajib Pajak yang memuat mengenai identitas dan kegiatan usaha serta riwayat aktivitas perpajakannya secara berkesinambungan yang dapat diklasifikasikan data permanent, data akumulatif dan data lain. Tujuan Profil Wajib Pajak adalah untuk menyajikan informasi yang dapat digunakan untuk analisis, mengukur tingkat resiko dan kepatuhan Wajib Pajak serta untuk lebih mengenal Wajib Pajak yang terdaftar di unit kerjanya dan dapat memonitor perkembangan usaha Wajib Pajak yang bersangkutan dan melakukan pengawasan, penggalian potensi, serta pelayanan yang lebih baik.
Pedoman Pembuatan Profil Wajib Pajak
- Account Representative mendapat data dan informasi Wajib Pajak dari berbagai sumber baik yang berasal dari internal maupun dari eksternal Direktorat Jenderal Pajak, yang terdiri dari data permanen (identitas Wajib Pajak, struktur organisasi, daftar pemegang saham dan struktur permodalan, daftar pengurus dan komisaris, kegiatan usaha, pohon kepemilikan dan lain‐lain) dan data akumulatif (data perkembangan usaha, kewajiban perpajakan, data lawan transaksi dan lain‐lain) serta data lainnya.
- Account Representative membuat profil Wajib Pajak berdasarkan data dan informasi yang diperoleh sesuai dengan pedoman pembuatan profil dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak serta menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tata Cara Pemutakhiran Profil Wajib Pajak
- Account Representative mendapat informasi perubahan dan penambahan data Wajib Pajak dari berbagai sumber.
- Account Representative melakukan pemutakhiran data Wajib Pajak berdasarkan informasi perubahan dan penambahan data Wajib Pajak yang diperoleh dari alat keterangan, formulir pemutakhiran data, dan data resmi yang diperoleh sebagai dasar pemutakhiran data Wajib Pajak, serta menindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Proses selesai.
0 komentar:
Posting Komentar