Selasa, 19 Juni 2012

Tata Cara Penyelesaian Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh AtasPenghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan Bagi WP Real Estat

Tata Cara Penyelesaian Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh AtasPenghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan Bagi WP Real Estat
1. Wajib Pajak mengajukan Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB)
Pemotongan/Pemungutan PPh ke Kantor Pelayanan Pajak melalui
Tempat Pelayanan Terpadu.
2. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menerima surat permohonan
kemudian meneliti kelengkapan persyaratannya sesuai dengan
ketentuan. Dalam hal surat permohonan beserta persyaratannya belum
lengkap, dihimbau kepada Wajib Pajak untuk melengkapinya. Dalam hal
surat permohonan beserta persyaratannya sudah lengkap, Petugas
Tempat Pelayanan Terpadu mencetak BPS dan LPAD. BPS diserahkan
kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD digabungkan dengan surat
permohonan beserta kelengkapannya. Petugas Tempat Pelayanan
Terpadu kemudian merekam surat permohonan dan dilanjutkan dengan
meneruskan surat permohonan beserta kelengkapannya ke Account
Representative.
3. Account Representative membuat dan menandatangani Uraian
Penelitian Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB)
Pemotongan/Pemungutan PPh serta menyampaikan uraian penelitian
permohonan tersebut kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
4. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi meneliti, menandatangani
uraian penelitian permohonan, dan memberikan persetujuan (approve)
atas penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB)
Pemotongan/Pemungutan PPh, kemudian menyampaikan uraian
permohonan tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
5. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menelaah, menandatangani Uraian
Penelitian Permohonan, dan memberikan persetujuan (approve) atas
penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan
PPh.
6. Kepala Seksi Pelayanan menerima uraian penelitian permohonan dan
menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan untuk mencetak dokumen hasil
persetujuan.
7. Surat Keterangan Bebas (SKB) diterbitkan dalam rangkap 3 (tiga), yaitu:
Lembar ke‐1 : untuk Wajib Pajak;
Lembar ke‐2 : untuk Pemotong/Pemungut pajak;
Administrasi Perpajakan 45
Lembar ke‐3 : untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak.
8. Pelaksana Seksi Pelayanan melakukan pencetakan konsep Surat
Keterangan Bebas (SKB) Pemungutan PPh atas Penghasilan dari
Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan Bagi Wajib Pajak Real
Estat atau Surat Penolakan Pembebasan Pemungutan PPh atas
Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan Bagi
Wajib Pajak Real Estat, kemudian menyampaikannya kepada Kepala
Seksi Pelayanan.
9. Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan memaraf dokumen hasil
persetujuan kemudian menyampaikannya kepada Kepala Kantor
Pelayanan Pajak.
10.Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani
dokumen hasil persetujuan.
11.Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemungutan PPh atas Penghasilan dari
Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan Bagi Wajib Pajak Real
Estat atau Surat Penolakan Pembebasan Pemungutan PPh atas
Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan Bagi
Wajib Pajak Real Estat ditatausahakan di Seksi Pelayanan (SOP Tata Cara
Penatausahaan Dokumen Wajib Pajak) dan disampaikan kepada pihakpihak
terkait melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian
Dokumen di KPP).
12.Proses selesai.

Sumber : Modul Administrasi Perpajakan Bab 2 bagian 2 PDF

 

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites