Selasa, 19 Juni 2012

Tata Cara Penyelesaian Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN Atas Penyerahan BKP Tertentu WP Perwakilan Negara Asing/Badan Internasional Serta Pejabat/Tenaga Ahlinya

Tata Cara Penyelesaian Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN Atas Penyerahan BKP Tertentu WP Perwakilan Negara Asing/Badan Internasional Serta Pejabat/Tenaga Ahlinya
1. Wajib Pajak mengajukan Permohonan Surat Keterangan Bebas Surat
Pembebasan PPN dan/atau PPnBM Perwakilan Negara Asing/Badan
Internasional Serta Pejabat/Tenaga Ahlinya ke Kantor Pelayanan Pajak
melalui Tempat Pelayanan Terpadu.
Administrasi Perpajakan 48
2. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menerima surat permohonan
kemudian meneliti kelengkapan persyaratannya sesuai dengan
ketentuan. Dalam hal surat permohonan beserta persyaratannya belum
lengkap, dihimbau kepada Wajib Pajak untuk melengkapinya. Dalam hal
surat permohonan beserta persyaratannya sudah lengkap, Petugas
Tempat Pelayanan Terpadu mencetak BPS dan LPAD. BPS diserahkan
kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD digabungkan dengan surat
permohonan beserta kelengkapannya. Petugas Tempat Pelayanan
Terpadu kemudian merekam surat permohonan dan dilanjutkan dengan
meneruskan surat permohonan beserta kelengkapannya ke Account
Representative.
3. Account Representative membuat dan menandatangani Uraian
Penelitian Permohonan Surat Keterangan Bebas Surat Pembebasan PPN
dan/atau PPnBM Perwakilan Negara Asing/Badan Internasional Serta
Pejabat/Tenaga Ahlinya kemudian menyampaikan uraian penelitian
permohonan tersebut kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
4. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi meneliti, menandatangani
Uraian Penelitian Permohonan, dan memberikan persetujuan (approve)
atas penerbitan Surat Keterangan Bebas Surat Pembebasan PPN
dan/atau PPnBM Perwakilan Negara Asing/Badan Internasional Serta
Pejabat/Tenaga Ahlinya, kemudian menyampaikan uraian penelitian
permohonan tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
5. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menelaah, menandatangani Uraian
Penelitian Permohonan, dan memberikan persetujuan (approve) atas
penerbitan Surat Keterangan Bebas Surat Pembebasan PPN dan/atau
PPnBM Perwakilan Negara Asing/Badan Internasional Serta
Pejabat/Tenaga Ahlinya.
6. Kepala Seksi Pelayanan menerima uraian penelitian permohonan dan
menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan untuk mencetak dokumen hasil
persetujuan.
7. Surat Keterangan Bebas (SKB) diterbitkan dalam rangkap 3 (tiga), yaitu:
Lembar ke‐1 : untuk Wajib Pajak;
Lembar ke‐2 : untuk Pemotong/Pemungut pajak;
Lembar ke‐3 : untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak.
Administrasi Perpajakan 49
8. Pelaksana Seksi Pelayanan melakukan pencetakan konsep Surat
Pembebasan PPN dan/atau PPnBM Perwakilan Negara Asing/Badan
Internasional Serta Pejabat/Tenaga Ahlinya atau Surat Penolakan
Permohonan Pembebasan PPN dan/atau PPnBM Perwakilan Negara
Asing/Badan Internasional Serta Pejabat/Tenaga Ahlinya, kemudian
menyampaikannya kepada Kepala Seksi Pelayanan.
9. Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan memaraf dokumen hasil
persetujuan kemudian menyapaikannya kepada Kepala Kantor
Pelayanan Pajak.
10.Kepala Kantor Pelayanan Pajak menandatangani dokumen hasil
persetujuan.
11.Surat Pembebasan PPN dan/atau PPnBM Perwakilan Negara
Asing/Badan Internasional Serta Pejabat/Tenaga Ahlinya atau Surat
Penolakan Permohonan Pembebasan PPN dan/atau PPnBM Perwakilan
Negara Asing/Badan Internasional Serta Pejabat/Tenaga Ahlinya
ditatausahakan di Seksi Pelayanan (SOP Tata Cara Penatausahaan
Dokumen Wajib Pajak) dan disampaikan kepada pihak‐pihak terkait
melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di
KPP.
12.Proses selesai.

Sumber : Modul Administrasi Perpajakan Bab 2 bagian 2 PDF

 

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites