Selasa, 19 Juni 2012

Tata Cara Pelayanan Konsultasi Perpajakan Melalui Penyelenggaraan information Desk

Tata Cara Pelayanan Konsultasi Perpajakan Melalui Penyelenggaraan information
Desk
1. Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
memberikan tugas dan pengarahan kepada Kelompok Jabatan Fungsional
untuk mengadakan penyuluhan perpajakan melalui information desk.
2. Kelompok Jabatan Fungsional menerima tugas dan pengarahan tersebut
kemudian membuat membuat konsep Surat Penunjukan Petugas
Information Desk berikut jadwal waktunya dan menyerahkan kepada
Kepada Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan untuk
disetujui.
3. Kepala KP2KP menyetujui dan menandatangani Surat Penunjukan Petugas
Information Desk berikut jadwal waktunya.
4. Pelaksana Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
memberikan nomor, tanggal dan stempel, mencatat di buku register
kegiatan Penyuluhan Perpajakan kemudian menyampaikan kepada
Kelompok Jabatan Fungsional.
5. Kelompok Tenaga Fungsional melaksanakan penyuluhan, mencatat
identitas tamu ke dalam Buku Register Penyuluhan Perpajakan.
6. Proses selesai.

Sumber : Modul Administrasi Perpajakan Bab 2 bagian 1 PDF

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites