Selasa, 19 Juni 2012

Tata Cara Penyuluhan Perpajakan Melalui Penerbitan Prospektus, Brosur, leaflet, atau Karikatur.

Tata Cara Penyuluhan Perpajakan Melalui Penerbitan Prospektus, Brosur, leaflet,
atau Karikatur.
1. Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
memberikan tugas dan pengarahan kepada Kelompok Jabatan Fungsional
untuk membuat prospektus, brosur, leaflet, atau karikatur sesuai dengan
bidang keahlian masing‐masing.
2. Kelompok Jabatan Fungsional yang bersangkutan menerima tugas
kemudian menyiapkan bahan‐bahan, mempelajari, membuat konsep
prospektus, brosur, leaflet, atau karikatur kemudian menyerahkannya
kepada Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan.
3. Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
menyetujui prospektus, brosur, leaflet, atau karikatur.
4. Proses pencetakan dokumen selanjutnya diproses dalam SOP Tata Cara
Pengadaan ATK/Formulir/Barang Inventaris.
5. Proses selesai.

Sumber : Modul Administrasi Perpajakan Bab 2 PDF

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites