Selasa, 19 Juni 2012

Tata Cara Penyelesaian Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPnBM Atas Pembelian Kendaraan Angkutan

Tata Cara Penyelesaian Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPnBM Atas Pembelian Kendaraan Angkutan
1. Wajib Pajak mengajukan Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB)
PPnBM atas Impor/Penyerahan Kendaraan angkutan ke Kantor
Pelayanan Pajak melalui Tempat Pelayanan Terpadu.
Administrasi Perpajakan 50                                                       
2. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menerima surat permohonan
kemudian meneliti kelengkapan persyaratannya sesuai dengan
ketentuan. Dalam hal surat permohonan beserta persyaratannya belum
lengkap, dihimbau kepada Wajib Pajak untuk melengkapinya. Dalam hal
surat permohonan beserta persyaratannya sudah lengkap, Petugas
Tempat Pelayanan Terpadu mencetak BPS dan LPAD. BPS diserahkan
kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD digabungkan dengan surat
permohonan beserta kelengkapannya. Petugas Tempat Pelayanan
Terpadu kemudian merekam surat permohonan dan dilanjutkan dengan
meneruskan surat permohonan beserta kelengkapannya ke Account
Representative.
3. Account Representative membuat dan menandatangani Uraian
Penelitian Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPnBM atas
Impor/Penyerahan Kendaraan Angkutan, kemudian menyampaikan
uraian penelitian permohonan tersebut kepada Kepala Seksi
Pengawasan dan Konsultasi.
4. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi meneliti, menandatangani
uraian penelitian permohonan, dan memberikan persetujuan (approve)
penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPnBM atas
Impor/Penyerahan Kendaraan angkutan, kemudian menyampaikan
uraian penelitian permohonan tesebut kepada Kepala Kantor Pelayanan
Pajak.
5. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menelaah, menandatangani Uraian
Penelitian Permohonan, dan memberikan persetujuan (approve)
penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPnBM atas
Impor/Penyerahan Kendaraan angkutan.
6. Kepala Seksi Pelayanan menerima uraian penelitian permohonan dan
menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan untuk mencetak dokumen hasil
persetujuan.
7. Surat Keterangan Bebas (SKB) PPn BM atas pembelian/perolehan
kendaraan angkutan diterbitkan dalam rangkap 4 (empat), yaitu:
Lembar Ke‐1 : untuk PKP penjual kendaraan angkutan;
Lembar Ke‐2 : untuk KPP dimana PKP penjual kendaraan
angkutan terdaftar;
Lembar Ke‐3 : untuk Wajib Pajak pemohon SKB PPn BM;
Lembar Ke‐4 : untuk KPP penerbit SKB PPn BM.
Administrasi Perpajakan 51
8. Pelaksana Seksi Pelayanan melakukan pencetakan konsep Surat
Keterangan Bebas (SKB) PPnBM atas Impor/Penyerahan Kendaraan
angkutan atau konsep Surat Penolakan Permohonan Pembebasan
PPnBM atas Impor/Penyerahan Kendaraan angkutan, kemudian
menyampaikannya kepada Kepala Seksi Pelayanan.
9. Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan memaraf dokumen hasil
persetujuan, kemudian menyampaikannya kepada Kepala Kantor
Pelayanan Pajak.
10.Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani
dokumen hasil persetujuan.
11.Surat Keterangan Bebas (SKB) PPnBM atas Impor/Penyerahan
Kendaraan angkutan atau Surat Penolakan Permohonan Pembebasan
PPnBM atas Impor/Penyerahan Kendaraan angkutan ditatausahakan di
Seksi Pelayanan (SOP Tata Cara Penatausahaan Dokumen Wajib Pajak)
dan disampaikan kepada pihak‐pihak terkait melalui Subbagian Umum
(SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP).
12.Proses selesai.

Sumber : Modul Administrasi Perpajakan Bab 2 bagian 2 PDF

 

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites