Selasa, 19 Juni 2012

Tata Cara Penyelesaian Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemungutan PPh 22

Tata Cara Penyelesaian Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemungutan  PPh 22
1. Wajib Pajak mengajukan Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB)
Pemotongan/Pemungutan PPh ke Kantor Pelayanan Pajak melalui
Tempat Pelayanan Terpadu.
Administrasi Perpajakan 34
2. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menerima surat permohonan
kemudian meneliti kelengkapan persyaratannya sesuai dengan
ketentuan. Dalam hal surat permohonan beserta persyaratannya belum
lengkap, dihimbau kepada Wajib Pajak untuk melengkapinya. Dalam hal
surat permohonan beserta persyaratannya sudah lengkap, Petugas
Tempat Pelayanan Terpadu mencetak BPS dan LPAD. BPS diserahkan
kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD digabungkan dengan surat
permohonan beserta kelengkapannya. Petugas Tempat Pelayanan
Terpadu kemudian merekam surat permohonan dan dilanjutkan dengan
meneruskan surat permohonan beserta kelengkapannya ke Account
Representative.
3. Account Representative membuat dan menandatangani Uraian
Penelitian Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB)
Pemotongan/Pemungutan PPh, kemudian meneruskan uraian penelitian
permohonan tersebut kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
4. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi meneliti, menandatangani
Uraian Penelitian Permohonan, dan memberikan persetujuan (approve)
atas penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB)
Pemotongan/Pemungutan PPh, kemudian meneruskan uraian penelitian
permohonan tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
5. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menelaah, menandatangani Uraian
Penelitian Permohonan, dan memberikan persetujuan (approve) atas
penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan
PPh.
6. Kepala Seksi Pelayanan menerima uraian penelitian permohonan dan
menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan untuk mencetak dokumen hasil
persetujuan.
7. SKB PPh Ps 22 Impor terdiri dari rangkap 6 :
Lembar 1 : DJBC / Bank Devisa
Lembar 2 : Importir / Wajib Pajak
Lembar 3 : DJBC / Bank Devisa (kembali ke KPP)
Lembar 4 : Direktorat PKP (dahulu Dit. PPh)
Lembar 5 : KPP Domisili Importir
Lembar 6 : Arsip KPP
Administrasi Perpajakan 35
8. Pelaksana Seksi Pelayanan melakukan pencetakan konsep Surat
Keterangan Bebas (SKB) Pemungutan PPh Pasal 22 Impor atau Surat
Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan Pajak
Penghasilan Pasal 22 Impor, kemudian menyampaikannya kepada
Kepala Seksi Pelayanan.
9. Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan memaraf dokumen hasil
persetujuan, kemudian menyampaikannya kepada Kepala Kantor
Pelayanan Pajak.
10. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani
dokumen hasil persetujuan.
11. Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemungutan PPh Pasal 22 Impor atau
Surat Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan
Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor ditatausahakan di Seksi Pelayanan
(SOP Tata Cara Penatausahaan Dokumen Wajib Pajak) dan disampaikan
kepada pihak‐pihak terkait melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara
Penyampaian Dokumen di KPP).
12. Dan proses pun selesai.

Sumber : Modul Administrasi Perpajakan Bab 2 bagian 2 PDF

 

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites