Selasa, 19 Juni 2012

Tata Cara Penyelesaian Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22

Tata Cara Penyelesaian Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22 
 Beginilah caranya monggo disimak
1. Wajib Pajak mengajukan Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB)
Pemotongan/Pemungutan PPh ke Kantor Pelayanan Pajak melalui
Tempat Pelayanan Terpadu.
2. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menerima surat permohonan
kemudian meneliti kelengkapan persyaratannya sesuai dengan
ketentuan. Dalam hal surat permohonan beserta persyaratannya belum
lengkap, dihimbau kepada Wajib Pajak untuk melengkapinya. Dalam hal
surat permohonan beserta persyaratannya sudah lengkap, Petugas
Tempat Pelayanan Terpadu mencetak BPS dan LPAD. BPS diserahkan
kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD digabungkan dengan surat
permohonan beserta kelengkapannya. Petugas Tempat Pelayanan
Terpadu kemudian merekam surat permohonan dan dilanjutkan dengan
meneruskan surat permohonan beserta kelengkapannya ke Account
Representative.
Administrasi Perpajakan 31
3. Account Representative membuat dan menandatangani Uraian
Penelitian Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB)
Pemotongan/Pemungutan PPh, kemudian menyampaikan uraian
penelitian permohonan tersebut kepada Kepala Seksi Pengawasan dan
Konsultasi.
4. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi meneliti, menandatangani
Uraian Penelitian Permohonan, dan memberikan persetujuan (approve)
penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan
PPh, kemudian menyampaikan uraian penelitian permohonan tersebut
kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
5. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menelaah, menandatangani Uraian
Penelitian Permohonan, dan memberikan persetujuan (approve)
penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan
PPh.
6. Kepala Seksi Pelayanan menerima uraian penelitian permohonan dan
menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan untuk mencetak dokumen hasil
persetujuan.
7. Surat Keterangan Bebas (SKB) diterbitkan dalam rangkap 3 (tiga), yaitu:
Lembar ke‐1 : untuk Wajib Pajak;
Lembar ke‐2 : untuk Pemotong/Pemungut pajak;
Lembar ke‐3 : untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak.
8. Pelaksana Seksi Pelayanan melakukan pencetakan konsep Surat
Keterangan Bebas PPh Pasal 22 Bendaharawan atau Surat Penolakan
Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemotongan/Pemungutan Pajak
Penghasilan Pasal 22 Bendaharawan, kemudian menyampaikannya
kepada Kepala Seksi Pelayanan.
9. Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan memaraf dokumen hasil
persetujuan, dan menyampaikannya kepada Kepala Kantor Pelayanan
Pajak.
10. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani
dokumen hasil persetujuan.
Administrasi Perpajakan 32
11. Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 Bendaharawan atau Surat
Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas
Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Bendaharawan
ditatausahakan di Seksi Pelayanan (SOP Tata Cara Penatausahaan
Dokumen Wajib Pajak) dan disampaikan kepada pihak‐pihak terkait
melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di
KPP).
12. Dan proses pun Selesai :)

Sumber : Modul Administrasi Perpajakan Bab 2 bagian 2 PDF

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites