Selasa, 19 Juni 2012

Legalisasi produk hukum Penyelesaian Permohonan Kelebihan Pembayaran BPHTB

Legalisasi produk hukum Penyelesaian Permohonan Kelebihan Pembayaran BPHTB
1. Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian pembayaran
BPHTB ke Kantor Pelayanan Pajak.
2. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menerima permohonan
pengembalian pembayaran BPHTB kemudian meneliti kelengkapan
persyaratannya. Dalam hal berkas permohonan pengembalian
pembayaran BPHTB belum lengkap, dihimbau kepada Wajib Pajak untuk
melengkapinya. Dalam hal berkas permohonan pengembalian
pembayaran BPHTB sudah lengkap, Petugas Tempat Pelayanan Terpadu
mencetak BPS dan LPAD. BPS diserahkan kepada Wajib Pajak sedangkan
LPAD digabungkan dengan berkas permohonan pengembalian
pembayaran BPHTB, kemudian diteruskan ke Seksi Pemeriksaan.
3. Proses pemeriksaan menghasilkan LPP dan Nothit BPHTB.
4. Kepala Seksi Pelayanan menerima Laporan Pemeriksaan Pajak dan
Nothit BPHTB, kemudian menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan untuk
mencetak produk hukum berupa:
5. SKBLB apabila terdapat kelebihan pembayaran BPHTB
6. SKBN apabila kelebihan pembayaran pajak sama dengan BPHTB
terutang.
7. SKBKB apabila terdapat utang BPHTB.
8. Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak konsep produk hukum dan
menympaikannya kepada Kepala Seksi Pelayanan.
9. Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan memaraf produk hukum, kemudian
menyampaikannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
10. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani produk
hukum.
11. Produk hukum ditatausahakan di Seksi Pelayanan (SOP Tata Cara
Panatausahaan Dokumen Wajib Pajak) dan disampaikan kepada pihakpihak
terkait (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP).
12. Kelebihan pembayaran pajak/SKBLB, kemudian diproses di Seksi
Pengawasan dan Konsultasi.
13. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi menugaskan dan memberikan
disposisi kepada Account Representative untuk memproses
pengembalian pembayaran BPHTB.
14. Account Representative meminta informasi tunggakan pajak ke Seksi
Penagihan. Dalam hal Wajib Pajak yang bersangkutan terdaftar juga di
Kantor Pelayanan Pajak lain, Account Representative meminta informasi
tunggakan pajak ke Kantor Pelayanan Pajak lokasi Wajib Pajak terdaftar
dengan membuat juga surat pengantar untuk kemudian diparaf oleh
Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi dan ditandatangani Kepala
Kantor Pelayanan Pajak.
15. Penyelesaian surat konfirmasi tunggakan pajak di Seksi Penagihan atau
Kantor Pelayanan Pajak terkait diproses dengan SOP Tata Cara
Menjawab Konfirmasi Data Tunggakan Wajib Pajak.
16. Seksi Penagihan atau Kantor Pelayanan Pajak terkait meneruskan
jawaban konfirmasi tunggakan pajak kepada Account Representative.
17. Account Representative kemudian meneliti surat jawaban dan data
tunggakan pajak yang diterima baik dari Seksi Penagihan atau dari
Kantor Pelayanan Pajak lain. Apabila terdapat tunggakan pajak, proses
dilanjutkan dengan pemindahbukuan (SOP Tata Cara Pemindahbukuan
(Pbk)).                                                                   
18. Apabila masih terdapat kelebihan pembayaran pajak yang masih tersisa,
proses dilanjutkan dengan membuat uraian penelitian, melengkapi data,
serta mencetak, dan memaraf Nothit SKPKPB, kemudian
menyampaikannya kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
19. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi meneliti dan menandatangani
uraian penelitian, memaraf Nothit SKPKPB, kemudian menyerahkan
konsep tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak. Dalam hal
Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi tidak menyetujui uraian
penelitian dan nohit tersebut, maka Account Representative harus
memperbaikinya.
20. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani uraian
penelitian, memaraf Nothit SKPKPB, kemudian menugaskan kepada
Kepala Seksi Pelayanan untuk menerbitkan produk hukum. Dalam hal
Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak menyetujui uraian penelitian dan
nothit, Account Representative harus memperbaikinya.
21. Kepala Seksi Pelayanan menerima uraian penelitian dan Nothit SKPKPB,
kemudian menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan untuk mencetak
produk hukum berupa konsep SKPKPB dan SPMK BPHTB.
22. SPMK BPHTB dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan
sebagai berikut :
Lembar ke‐1 dan lembar ke‐2 untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan
Negara (KPPN) mitra kerja KPP Pratama yang menerbitkan SPMK BPHTB.
Lembar ke‐3 untuk Wajib Pajak yang bersangkutan.
Lembar ke‐4 untuk KPP Pratama yang menerbitkan SPMK BPHTB.
23. Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak konsep SKPKPB dan SPMK BPHTB,
kemudian menyampaikannya kepada Kepala Seksi Pelayanan
24. Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan memaraf konsep SKPKPB dan SPMK
BPHTB serta meneruskannya kepada Kepala Kantor. Dalam hal Kepala
Seksi Pelayanan tidak menyetujui konsep tersebut, Pelaksana Seksi
Pelayanan harus memperbaikinya.
25. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani SKPKPB
dan SPMK BPHTB. Dalam hal Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak
menyetujui konsep tersebut, Pelaksana Seksi Pelayanan harus
memperbaikinya.
26. SKPKPB dan SPMK BPHTB ditatausahakan di Seksi Pelayanan (SOP Tata
Cara Penatausahaan Dokumen Wajib Pajak) serta disampaikan pihakpihak
terkait melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian
Dokumen di KPP). Penyampaian SPMK BPHTB kepada Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara dilakukan langsung oleh Seksi Pelayanan.
27. Proses selesai.
 


0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites