Pajak itu baik

Pajak akan memberikan fasilitas pendidikan yang lebih layak bagi mereka.

Pajak itu baik

Pajak untuk senyum dan masa depan mereka

Pajak itu baik

Pajak akan memberikan mereka makanan yang layak untuk bertahan hidup.

Pajak itu baik

Pajak akan memberikan kesehatan dalam hidup mereka.

Pajak itu baik

Pajak untuk Indonesia yang lebih baik lagi.

Selasa, 07 Agustus 2012

Tindak lanjut 

  1. Account  Representative  menindaklanjuti  profile  Wajib  Pajak  yang  sudah  dibuat  melalui pemutakhiran  data  dan  penggalian  potensi  pajak  serta  pertukaran  data  yang  meliputi potensi Wajib Pajak  itu sendiri, potensi pengurus dan komisaris serta pemilik, potensi dari pihak terkait, potensi dari data silang dan pihak ketiga.
  2. Account Representative menindaklanjuti hasil analisis dan penggalian potensi pajak dengan
    melakukan  himbauan  tertulis  yang  dilanjutkan  dengan  konseling  jika  Wajib  Pajak  yang
    bersangkutan  tidak merespon  atau melaksanakan  apa  dimintakan  dalam  surat  himbauan
    tersebut, dan ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan. 

Sumber : Modul Administrasi Perpajakan Bab 2 bagian 5 PDF

Analysing dan Penggalian Potensi Pajak 

Evaluasi/Analisis
Account  Representative  melakukan  evaluasi/analisis  perpajakan  Wajib  Pajak  yang mencakup  Analisa  Ratio  Laporan  Keuangan,  CTTOR  dan  TTOR,  Local  Sectoral,  Rasio Kapasitas Produksi terhadap Omzet, Rasio  Impor  terhadap Omzet/Ekspor, Rasio Karyawan terhadap Produksi, Rasio Modal dan Pinjaman, Trend/Perkembangan Kegiatan serta analisis lainnya.

Penggalian Potensi
Account Representative melakukan penggalian potensi pajak meliputi potensi Wajib Pajak
itu sendiri, potensi pengurus dan komisaris serta pemilik, potensi dari pihak terkait, potensi
dari data silang dan pihak ketiga.    

Sumber : Modul Administrasi Perpajakan Bab 2 bagian 5 PDF

Benchmarking 

 Proses Bencmarking Tahap I
  1. Mengambil data SPT Tahunan PPH Badan (2001‐2005) antara 5‐10 WP dengan ratio terbesar ( TTOR, CTTOR, NPM, GPM, ROA, EBIT ) dalam KLU yang sama dan tahun yang sama.
  2. Ratio tersebut di rata‐rata untuk setiap tahunnya.
  3. Diambil ratio terbesar untuk dijadikan benchmark 
  4. Menghapus data TTOR yang kurang dari CTTOR 
  5. KLU Kelapa Sawit dihilangkan karena sudah dibuat oleh KPDJP
  6. Jika ratio NPM < dari rata‐rata suku bunga Bank Indonesia (12%), maka NPM dibuat
    menjadi lebih tinggi dari 12 % dengan asumsi bahwa tidak ada perusahaan yang
    menginginkan keuntungan di bawah suku bunga Bank Indonesia
  7. Jika GPM < NPM maka data tersebut dihilangkan, karena GPM seharusnya > dari
    NPM 
  8. Jika GPM < dari rata‐rata suku bunga Bank Indonesia, maka GPM menjadi > 12 %
    ditambah selisih GPM lama dengan NPM lama 
  9. Demikian juga untuk EBIT jika rationya < dari rata‐rata suku bunga Bank Indonesia
    (12%), maka EBIT dibuat menjadi lebih tinggi dari 12 %. 
Proses Bencmarking Tahap II 
Untuk mengakomodasi KLU yang tidak terbenchmark pada tahap I, maka dilakukan tahap II
sebagai berikut :
  1. Memasukkan angka benchmark usulan KPP yang belum tercantum pada tahap I 
  2. Jika ratio NPM < dari rata‐rata suku bunga Bank Indonesia (12%), maka NPM dibuat
    menjadi lebih tinggi dari 12 % 
  3. Jika GPM < dari rata‐rata suku bunga Bank Indonesia, maka GPM menjadi > 12 %
    ditambah selisih GPM lama dengan NPM lama 
  4. Demikian juga untuk EBIT jika rationya < dari rata‐rata suku bunga Bank Indonesia
    (12%), maka EBIT dibuat menjadi lebih tinggi dari 12 %. 
Proses Bencmarking Tahap III
Untuk mengakomodasi KLU yang tidak terbenchmark pada tahap II, maka dilakukan tahap III
sebagai berikut :
  1. Membuat benchmark berdasarkan Ikhtisar Profile 50 WP per KPP 
  2. Data benchmark per ratio diambil rata2 pertahun per KLU, kemudian diambil yg
    terbesar diantara tahun 2002 s.d 2006 
  3. Menambahkan data benchmark berdasarkan Ikhtisar Profile 50 WP per KPP yang
    belum masuk ke Tahap II 
  4. Menambahkan data benchmark dari database Kanwil atas Klu 100 WP Besar KPP
    yang belum masuk ke Tahap II
  5. Mengulangi proses penyesuaian NPM,GPM,TTOR,CTTOR dan EBIT sesuai tahap
    sebelumnya. 

Sumber : Modul Administrasi Perpajakan Bab 2 bagian 5 PDF

Profilling

  Pengertian dan Tujuan 
 Profil Wajib Pajak adalah  informasi mengenai Wajib Pajak yang memuat mengenai identitas dan  kegiatan  usaha serta riwayat aktivitas perpajakannya secara berkesinambungan yang dapat diklasifikasikan data permanent, data akumulatif dan data lain. Tujuan Profil Wajib Pajak adalah untuk menyajikan  informasi yang dapat digunakan untuk analisis, mengukur tingkat resiko dan kepatuhan Wajib Pajak serta untuk lebih mengenal  Wajib  Pajak   yang  terdaftar  di  unit  kerjanya  dan dapat memonitor perkembangan usaha Wajib Pajak yang bersangkutan dan melakukan pengawasan, penggalian potensi, serta pelayanan yang lebih baik.
   
Pedoman Pembuatan Profil Wajib Pajak     
  1.  Account  Representative mendapat  data  dan  informasi Wajib Pajak dari berbagai sumber  baik  yang  berasal  dari  internal maupun dari eksternal Direktorat Jenderal Pajak, yang  terdiri  dari  data  permanen  (identitas Wajib  Pajak,  struktur  organisasi, daftar pemegang  saham  dan struktur permodalan, daftar pengurus dan  komisaris, kegiatan  usaha,  pohon  kepemilikan  dan lainlain)  dan  data  akumulatif  (data perkembangan  usaha,  kewajiban  perpajakan, data  lawan  transaksi  dan  lainlain) serta data lainnya.
  2. Account Representative membuat profil Wajib Pajak berdasarkan data dan informasi yang  diperoleh  sesuai  dengan  pedoman  pembuatan  profil  dari Kantor Pusat Direktorat  Jenderal  Pajak  serta  menindaklanjuti  sesuai  dengan  ketentuan  yang berlaku.      
  Tata Cara Pemutakhiran Profil Wajib Pajak 
  1. Account  Representative  mendapat  informasi  perubahan  dan  penambahan  data Wajib Pajak dari berbagai sumber.
  2.  Account  Representative melakukan  pemutakhiran  data Wajib  Pajak  berdasarkan informasi perubahan dan penambahan data Wajib Pajak yang diperoleh dari alat keterangan,  formulir pemutakhiran data,  dan data  resmi  yang  diperoleh  sebagai dasar pemutakhiran  data  Wajib  Pajak,  serta  menindaklanjuti  sesuai  dengan peraturan yang berlaku. 
  3. Proses selesai. 

Sumber : Modul Administrasi Perpajakan Bab 2 bagian 5 PDF

 

Selasa, 19 Juni 2012

Tata Cara Penyuluhan Perpajakan Melalui Media Massa Elektronik Radio.

Tata Cara Penyuluhan Perpajakan Melalui Media Massa Elektronik Radio.
1. Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
memberikan tugas dan pengarahan kepada para Kelompok Jabatan
Fungsional untuk menyiapkan konsep Skenario/Iklan Penyuluhan dalam
rangka penyuluhan perpajakan melalui media massa elektronik ‐ radio
dengan judul dan tema yang ditentukan oleh Kepala Kantor Pelayanan
Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan.
2. Kelompok Jabatan Fungsional menerima tugas tersebut, menyiapkan
bahan‐bahan, mempelajari, membuat konsep Skenario/Iklan Penyuluhan
sesuai dengan judul dan tema yang telah ditentukan, membuat Anggaran
Biaya yang diperlukan dan menyerahkannya kepada Kepala Kantor
Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan.
3. Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
menyetujui Skenario/Iklan Penyuluhan kemudian menugaskan Pelaksana
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan. Sedangkan
Anggaran Biaya yang disetujui diserahkan kepada Kelompok Jabatan
Fungsional untuk kemudian diserahkan ke bendahara.                   
4. Bendahara menyiapkan dana dan menyerahkan dananya kepada
Kelompok Pejabat Fungsional.                           
5. Kelompok Jabatan Fungsional menyerahkan Skenario/Iklan Penyuluhan
beserta biayanya kepada media elektronik – radio.
6. Kelompok Jabatan Fungsional melaksanakan penyuluhan di media
elektronik – radio kemudian meminta bukti pembayaran.
7. Kelompok Jabatan Fungsional membuat konsep Laporan Hasil Penyuluhan
di media elektronik – radio dan Laporan Pertangungjawaban Biaya.
8. Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
menyetujui Laporan Hasil Penyuluhan dan Laporan Pertangungjawaban
Biaya.
9. Pelaksana Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
menatausahakan dan mengarsipkan Laporan Hasil Penyuluhan.
10. Laporan Pertanggungjawaban Biaya beserta dengan bukti‐bukti
pengeluaran disimpan oleh Bendahara.
11. Proses selesai

Sumber : Modul Administrasi Perpajakan Bab 2 bagian 1 PDF

Tata Cara Pelayanan Konsultasi Perpajakan Melalui Telepon

Tata Cara Pelayanan Konsultasi Perpajakan Melalui Telepon
1. Pelaksana Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
menerima telepon dari Wajib Pajak Wajib Pajak yang ingin berkonsultasi
tentang Pajak Penghasilan, kemudian menyambungkan kepada pesawat
telepon Kelompok Jabatan Fungsional.
2. Kelompok Jabatan Fungsional menerima sambungan telepon dari
Pelaksana Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan dari
Wajib Pajak yang ingin berkonsultasi, mencatat identitas penelpon ke
dalam Buku Pelayanan Konsultasi Perpajakan, memberikan penjelasan
yang dikehendaki oleh Wajib Pajak.
3. Proses selesai.

Sumber : Modul Administrasi Perpajakan Bab 2 bagian 1 PDF


Tata Cara Penyuluhan Perpajakan Melalui Penerbitan Prospektus, Brosur, leaflet, atau Karikatur.

Tata Cara Penyuluhan Perpajakan Melalui Penerbitan Prospektus, Brosur, leaflet,
atau Karikatur.
1. Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
memberikan tugas dan pengarahan kepada Kelompok Jabatan Fungsional
untuk membuat prospektus, brosur, leaflet, atau karikatur sesuai dengan
bidang keahlian masing‐masing.
2. Kelompok Jabatan Fungsional yang bersangkutan menerima tugas
kemudian menyiapkan bahan‐bahan, mempelajari, membuat konsep
prospektus, brosur, leaflet, atau karikatur kemudian menyerahkannya
kepada Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan.
3. Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
menyetujui prospektus, brosur, leaflet, atau karikatur.
4. Proses pencetakan dokumen selanjutnya diproses dalam SOP Tata Cara
Pengadaan ATK/Formulir/Barang Inventaris.
5. Proses selesai.

Sumber : Modul Administrasi Perpajakan Bab 2 PDF

Tata Cara Penyuluhan Perpajakan Melalui Media Massa Cetak

Tata Cara Penyuluhan Perpajakan Melalui Media Massa Cetak
1. Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
memberikan tugas dan pengarahan kepada para Kelompok Jabatan
Fungsional untuk menyiapkan konsep Artikel/Iklan Penyuluhan dalam
rangka penyuluhan perpajakan melalui media cetak dengan judul dan
tema yang ditentukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan
Konsultasi Perpajakan.
2. Kelompok Jabatan Fungsional membuat konsep Artikel/Iklan Penyuluhan
dan Anggaran Biaya kemudian menyerahkannya kepada Kepala Kantor
Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan.
3. Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
menyetujui Artikel/Iklan Penyuluhan dan Anggaran Biaya kemudian
menyerahkannya kepada Kelompok Jabatan Fungsional.
4. Kelompok Jabatan Fungsional menyerahkan Anggaran Biaya kepada
Bendahara.
5. Bendahara menyerahkan dana kepada Kelompok Jabatan Fungsional.
6. Kelompok Jabatan Fungsional menyerahkan Artikel/Iklan Penyuluhan
kepada Penerbit Media Masa.
7. Kelompok Jabatan Fungsional menerima koran/majalah yang memuat
artikel/iklan penyuluhan perpajakan, kemudian membuat Laporan
Pertanggungjawaban Biaya kemudian menyerahkannya kepada Kepala
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan.
8. Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
menyetujui dan menandatangani Laporan Pertanggungjawaban Biaya.
9. Laporan Pertanggungjawaban Biaya beserta dengan bukti‐bukti
pengeluaran disimpan oleh Bendahara.
10. Pelaksana Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
menerima koran/majalah, membuat kliping koran/majalah kemudian
menatausahakan dan mengarsipkannya.
11. Proses selesai.

Sumber : Modul Administrasi Perpajakan Bab 2 bagian 1 PDF

Tata Cara Pelayanan Konsultasi Perpajakan Melalui Penyelenggaraan information Desk

Tata Cara Pelayanan Konsultasi Perpajakan Melalui Penyelenggaraan information
Desk
1. Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
memberikan tugas dan pengarahan kepada Kelompok Jabatan Fungsional
untuk mengadakan penyuluhan perpajakan melalui information desk.
2. Kelompok Jabatan Fungsional menerima tugas dan pengarahan tersebut
kemudian membuat membuat konsep Surat Penunjukan Petugas
Information Desk berikut jadwal waktunya dan menyerahkan kepada
Kepada Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan untuk
disetujui.
3. Kepala KP2KP menyetujui dan menandatangani Surat Penunjukan Petugas
Information Desk berikut jadwal waktunya.
4. Pelaksana Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
memberikan nomor, tanggal dan stempel, mencatat di buku register
kegiatan Penyuluhan Perpajakan kemudian menyampaikan kepada
Kelompok Jabatan Fungsional.
5. Kelompok Tenaga Fungsional melaksanakan penyuluhan, mencatat
identitas tamu ke dalam Buku Register Penyuluhan Perpajakan.
6. Proses selesai.

Sumber : Modul Administrasi Perpajakan Bab 2 bagian 1 PDF

Tata Cara Penyuluhan Perpajakan Parsitipatif Melalui Penyelenggaraan Diskusi Panel/Sarasehan dan Simulasi

Tata Cara Penyuluhan Perpajakan Parsitipatif Melalui Penyelenggaraan Diskusi
Panel/Sarasehan dan Simulasi
1. Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
memberikan tugas dan pengarahan kepada para Kelompok Jabatan
Fungsional untuk mengadakan diskusi panel/sarasehan dan simulasi
mengenai masalah perpajakan dengan judul dan tema yang ditentukan
oleh Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan.
2. Kelompok Jabatan Fungsional menerima tugas tersebut kemudian
mengumpulkan bahan‐bahan yang berkaitan dengan masalah yang akan
didiskusikan, mempelajarinya dan membuat konsep Makalah Bahan
Diskusi Panel/Sarasehan dan Simulasi serta konsep Anggaran Biaya, serta
menyampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan
Konsultasi Perpajakan.
3. Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
mempelajari dan menyetujui Makalah Bahan Diskusi Panel/Sarasehan dan
Simulasi serta Anggaran Biaya, kemudian menentukan waktu dan tempat
pelaksanaan diskusi panel/sarasehan dan simulasi kemudian menugaskan
Pelaksana Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan untuk
membuat Surat Undangan para peserta yang akan diundang dalam diskusi
panel/sarasehan dan simulasi tersebut. Makalah Bahan Diskusi
Panel/Sarasehan dan Simulasi dan Anggaran Biaya kemudian diserahkan
kembali Kelompok Jabatan Fungsional.
4. Pelaksana Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
menerima tugas, membuat konsep Surat Undangan dan menyerahkan
kepada Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
untuk ditandatangani.
5. Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
menyetujui dan menandatangani Surat Undangan.
6. Pelaksana Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
menatausahakan dan mengirimkan Surat Undangan kepada pihak‐pihak
terkait. Pengiriman Surat Undangan ini mengacu pada SOP Penyampaian
Dokumen di KP2KP.
7. Kelompok Jabatan Fungsional menyerahkan Anggaran Biaya kepada
Bendahara.
8. Bendahara menyerahkan dana sesuai dengan Anggaran Biaya yang
disetujui kepada Kelompok Jabatan Fungsional.
9. Kelompok Jabatan Fungsional menyiapkan tempat dan prasarana untuk
keperluan diskusi panel/sarasehan dan simulasi.
10. Kelompok Jabatan Fungsional melaksanakan diskusi panel/sarasehan dan
simulasi kemudian membuat konsep Laporan Hasil Diskusi
Panel/Sarasehan dan Simulasi dan konsep Laporan Pertanggungjawaban
Biaya kemudian menyerahkannya kepada Kepala Kantor Pelayanan
Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan.
11. Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
menyetujui dan menandatangani Laporan Hasil Diskusi Panel/Sarasehan
dan Simulasi dan Laporan Pertanggungjawaban Biaya.
12. Pelaksana Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
mencatat Laporan Hasil Diskusi Panel/Sarasehan dan Simulasi dalam Buku
Register Kegiatan Penyuluhan, kemudian menyimpannya ke dalam file.
13. Laporan Pertanggungjawaban Biaya beserta dengan bukti‐bukti
pengeluaran disimpan oleh Bendahara.
14. Proses selesai.

Sumber : Modul Administrasi Perpajakan Bab 2 bagian 1 PDF

Tata Cara Penyuluhan Perpajakan Melalui Penyelenggaraan Pameran Pembangunan

Tata Cara Penyuluhan Perpajakan Melalui Penyelenggaraan Pameran
Pembangunan
1. Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
menerima Surat Penawaran Pameran Pembangunan dari Pemerintah
Daerah. Proses pertama kali dilaksanakan pada SOP Penerimaan Dokumen
di KP2KP.
2. Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
membahas dengan Kelompok Jabatan Fungsional dalam rangka
pembuatan Rencana Kegiatan Pameran Pembangunan dengan
memperhatikan sisa anggaran yang ada.
3. Kelompok Jabatan Fungsional membuat konsep Surat Pemberitahuan
Penyelenggaraan Pameran Pembangunan, konsep Rencana Kegiatan
Pameran dan konsep Anggaran Biaya sesuai dengan hasil rapat.
4. Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
menyetujui dan menandangani Surat Pemberitahuan Penyelenggaraan
Pameran Pembangunan, Rencana Kegiatan Pameran, dan Anggaran Biaya.
Dokumen‐dokumen ini selanjutnya diproses dalam SOP Penyampaian
Dokumen di KP2KP untuk dikirimkan ke Kantor Pelayanan Pajak.
5. Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
membentuk Tim Penyelengara Pameran Pembangunan.
6. Tim Penyelenggara Pameran Pembangunan dan segera menyiapkan segala
sesuatu yang diperlukan dalam rangka pameran, serta mengajukan
anggarannya sesuai dengan Anggaran Biaya kepada Bendahara.
7. Bendahara menyiapkan Daftar Pengeluaran Biaya Pameran Pembangunan
dan menyerahkan dananya kepada Tim Penyelenggara Pameran
Pembangunan.
8. Panitia Pelaksana Pameran Pembangunan menerima dana,
menandatangani daftar tersebut, menyiapkan dan melaksanakan pameran
pembangunan. Pada akhir pameran, Panitia Pelaksana Pameran
Pembangunan membuat Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Pameran dan Laporan Pertanggungjawaban Biaya kemudian
menyerahkannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan
Konsultasi Perpajakan
9. Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
menyetujui dan menandatangani Laporan Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Pameran dan Laporan Pertanggungjawaban Biaya.
Administrasi Perpajakan 24
10. Pelaksana Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
menatausahakan dan mengirimkan Laporan Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Pameran. Tembusan Laporan Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Pameran disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan
Pajak.
11. Laporan Pertanggungjawaban Biaya dan bukti‐bukti pengeluaran disimpan
oleh Bendahara.
12. Proses selesai.

Sumber : Modul Administrasi Perpajakan Bab 2 bagian 1 PDF

 

Tata Cara Pelayanan Konsultasi Perpajakan Melalui Tatap Muka

 Tata Cara Pelayanan Konsultasi Perpajakan Melalui Tatap Muka
1. Wajib Pajak/Calon Wajib Pajak datang ke Kantor Pelayanan Penyuluhan
dan Konsultasi Perpajakan untuk berkonsultasi di bidang Perpajakan.
2. Pelaksana Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
menerima kedatangan Wajib Pajak/Calon Wajib Pajak yang ingin
berkonsultasi di bidang Perpajakan, mengisi Buku Tamu,
mengantarkannya ke Kelompok Pejabat Fungsional.
3. Kelompok Jabatan Fungsional menerima kedatangan Wajib Pajak/Calon
Wajib Pajak, mengadakan konsultasi langsung dengan Wajib Pajak/Calon
Wajib Pajak, mencatat identitas, konsultasi yang diberikan serta mencatat
ke dalam Buku Pelayanan Konsultasi Perpajakan.
4. Proses selesai.

Sumber : Modul Administrasi Perpajakan Bab 2 bagian 1 PDF

Legalisasi produk hukum penyelesaian Permohonan Kompensasi (Pemindahbukuan) PBB/BPHTB

Legalisasi produk hukum penyelesaian Permohonan Kompensasi (Pemindahbukuan) PBB/BPHTB
1. Wajib Pajak mengajukan permohonan kompensasi (pemindahbukuan) PBB/BPHTB
ke Kantor Pelayanan Pajak melalui Tempat Pelayanan Terpadu.
2. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menerima Formulir Pendaftaran dan
Perubahan Data Wajib Pajak kemudian meneliti kelengkapan persyaratannya.
Dalam hal berkas pendaftaran belum lengkap, dihimbau kepada Wajib Pajak untuk
melengkapinya. Dalam hal berkas pendaftaran sudah lengkap, Petugas Tempat
Pelayanan Terpadu mencetak BPS dan LPAD. BPS diserahkan kepada Wajib Pajak
sedangkan LPAD digabungkan dengan berkas permohonan kemudian diteruskan
kepada Petugas Petugas Tempat Pelayanan Terpadu. Petugas Petugas Tempat
Pelayanan Terpadu merekam berkas pendaftaran Wajib Pajak dan meneruskan
kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
3. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi menugaskan Account Representative
untuk melakukan penelitian dan membuat Nothit.
4. Account Representative meneliti permohonan kompensasi PBB/BPHTB serta
membuat dan menandatangani laporan penelitian dan memaraf Nothit (Hasil
Penghitungan), kemudian menyampaikan Nothit (Hasil Penghitungan) kepada
Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
5. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi meneliti dan menandatangani uraian
penelitian, memaraf Nothit (Hasil Penghitungan), kemudian menyampaikan Uraian
Penelitian dan Nothit kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak. Dalam hal Kepala
Seksi tidak menyetujui Uraian Penelitian dan Nothit, Account Representative
memperbaiki Uraian Penelitian dan Nothit tersebut.
6. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani Uraian
Penelitian, memaraf Nothit (Hasil Penghitungan), kemudian menyampaikan
kepada Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi. Dalam hal Kepala Kantor
Pelayanan Pajak tidak menyetujui Uraian Penelitian dan Nothit, Account
Representative harus memperbaiki Uraian Penelitian dan Nothit tersebut.
7. Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi menugaskan Pelaksana Seksi
Pengolahan Data dan Informasi untuk merekam Nothit (Hasil Penghitungan).
8. Pelaksana Seksi Pengolahan Data dan Informasi merekam Nothit (Hasil
Penghitungan) dan meneruskan Nothit (Hasil Penghitungan) kepada Kepala Seksi
Pelayanan.
9. Kepala Seksi Pelayanan menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan untuk mencetak
konsep Surat Keputusan Kompensasi Hutang PBB/BPHTB.
10. Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak konsep Surat Keputusan Kompensasi Hutang
PBB/BPHTB, kemudian menyampaikan kepada Kepala Seksi Pelayanan.
11. Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan memaraf konsep Surat Keputusan
Kompensasi Hutang PBB/BPHTB, kemudian menyampaikan kepada Kepala Kantor
Pelayanan Pajak. Dalam hal Kepala Seksi Pelayanan tidak menyetujui konsep
produk hukum, Pelaksana Seksi Pelayanan harus memperbaiki konsep produk
hukum tersebut.
12. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani konsep Surat
Keputusan Kompensasi Hutang PBB/BPHTB tersebut. Dalam hal Kepala Kantor
Pelayanan Pajak tidak menyetujui konsep Surat Keputusan Kompensasi Hutang
PBB/BPHTB, Pelaksana Seksi Pelayanan harus memperbaiki konsep produk hukum
tersebut.
13. Surat Keputusan Kompensasi Hutang PBB/BPHTB ditatausahakan di Seksi
Pelayanan (SOP Tata Cara Penatausahaan Dokumen) dan disampaikan kepada
Wajib Pajak melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di
KPP).
14. Proses selesai.

Legalisasi produk hukum Penyelesaian Permohonan Kelebihan Pembayaran BPHTB

Legalisasi produk hukum Penyelesaian Permohonan Kelebihan Pembayaran BPHTB
1. Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian pembayaran
BPHTB ke Kantor Pelayanan Pajak.
2. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menerima permohonan
pengembalian pembayaran BPHTB kemudian meneliti kelengkapan
persyaratannya. Dalam hal berkas permohonan pengembalian
pembayaran BPHTB belum lengkap, dihimbau kepada Wajib Pajak untuk
melengkapinya. Dalam hal berkas permohonan pengembalian
pembayaran BPHTB sudah lengkap, Petugas Tempat Pelayanan Terpadu
mencetak BPS dan LPAD. BPS diserahkan kepada Wajib Pajak sedangkan
LPAD digabungkan dengan berkas permohonan pengembalian
pembayaran BPHTB, kemudian diteruskan ke Seksi Pemeriksaan.
3. Proses pemeriksaan menghasilkan LPP dan Nothit BPHTB.
4. Kepala Seksi Pelayanan menerima Laporan Pemeriksaan Pajak dan
Nothit BPHTB, kemudian menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan untuk
mencetak produk hukum berupa:
5. SKBLB apabila terdapat kelebihan pembayaran BPHTB
6. SKBN apabila kelebihan pembayaran pajak sama dengan BPHTB
terutang.
7. SKBKB apabila terdapat utang BPHTB.
8. Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak konsep produk hukum dan
menympaikannya kepada Kepala Seksi Pelayanan.
9. Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan memaraf produk hukum, kemudian
menyampaikannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
10. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani produk
hukum.
11. Produk hukum ditatausahakan di Seksi Pelayanan (SOP Tata Cara
Panatausahaan Dokumen Wajib Pajak) dan disampaikan kepada pihakpihak
terkait (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP).
12. Kelebihan pembayaran pajak/SKBLB, kemudian diproses di Seksi
Pengawasan dan Konsultasi.
13. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi menugaskan dan memberikan
disposisi kepada Account Representative untuk memproses
pengembalian pembayaran BPHTB.
14. Account Representative meminta informasi tunggakan pajak ke Seksi
Penagihan. Dalam hal Wajib Pajak yang bersangkutan terdaftar juga di
Kantor Pelayanan Pajak lain, Account Representative meminta informasi
tunggakan pajak ke Kantor Pelayanan Pajak lokasi Wajib Pajak terdaftar
dengan membuat juga surat pengantar untuk kemudian diparaf oleh
Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi dan ditandatangani Kepala
Kantor Pelayanan Pajak.
15. Penyelesaian surat konfirmasi tunggakan pajak di Seksi Penagihan atau
Kantor Pelayanan Pajak terkait diproses dengan SOP Tata Cara
Menjawab Konfirmasi Data Tunggakan Wajib Pajak.
16. Seksi Penagihan atau Kantor Pelayanan Pajak terkait meneruskan
jawaban konfirmasi tunggakan pajak kepada Account Representative.
17. Account Representative kemudian meneliti surat jawaban dan data
tunggakan pajak yang diterima baik dari Seksi Penagihan atau dari
Kantor Pelayanan Pajak lain. Apabila terdapat tunggakan pajak, proses
dilanjutkan dengan pemindahbukuan (SOP Tata Cara Pemindahbukuan
(Pbk)).                                                                   
18. Apabila masih terdapat kelebihan pembayaran pajak yang masih tersisa,
proses dilanjutkan dengan membuat uraian penelitian, melengkapi data,
serta mencetak, dan memaraf Nothit SKPKPB, kemudian
menyampaikannya kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
19. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi meneliti dan menandatangani
uraian penelitian, memaraf Nothit SKPKPB, kemudian menyerahkan
konsep tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak. Dalam hal
Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi tidak menyetujui uraian
penelitian dan nohit tersebut, maka Account Representative harus
memperbaikinya.
20. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani uraian
penelitian, memaraf Nothit SKPKPB, kemudian menugaskan kepada
Kepala Seksi Pelayanan untuk menerbitkan produk hukum. Dalam hal
Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak menyetujui uraian penelitian dan
nothit, Account Representative harus memperbaikinya.
21. Kepala Seksi Pelayanan menerima uraian penelitian dan Nothit SKPKPB,
kemudian menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan untuk mencetak
produk hukum berupa konsep SKPKPB dan SPMK BPHTB.
22. SPMK BPHTB dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan
sebagai berikut :
Lembar ke‐1 dan lembar ke‐2 untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan
Negara (KPPN) mitra kerja KPP Pratama yang menerbitkan SPMK BPHTB.
Lembar ke‐3 untuk Wajib Pajak yang bersangkutan.
Lembar ke‐4 untuk KPP Pratama yang menerbitkan SPMK BPHTB.
23. Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak konsep SKPKPB dan SPMK BPHTB,
kemudian menyampaikannya kepada Kepala Seksi Pelayanan
24. Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan memaraf konsep SKPKPB dan SPMK
BPHTB serta meneruskannya kepada Kepala Kantor. Dalam hal Kepala
Seksi Pelayanan tidak menyetujui konsep tersebut, Pelaksana Seksi
Pelayanan harus memperbaikinya.
25. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani SKPKPB
dan SPMK BPHTB. Dalam hal Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak
menyetujui konsep tersebut, Pelaksana Seksi Pelayanan harus
memperbaikinya.
26. SKPKPB dan SPMK BPHTB ditatausahakan di Seksi Pelayanan (SOP Tata
Cara Penatausahaan Dokumen Wajib Pajak) serta disampaikan pihakpihak
terkait melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian
Dokumen di KPP). Penyampaian SPMK BPHTB kepada Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara dilakukan langsung oleh Seksi Pelayanan.
27. Proses selesai.
 


Legalisasi produk hukum Penyelesaian Permohonan Kelebihan Pembayaran PBB

Legalisasi produk hukum Penyelesaian Permohonan Kelebihan Pembayaran PBB
1. Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan
pembayaran PBB ke Kantor Pelayanan Pajak melalui Tempat Pelayanan
Terpadu.
2. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menerima permohonan atas
pengembalian kelebihan pembayaran PBB kemudian meneliti
kelengkapan persyaratannya. Dalam hal berkas permohonan atas
pengembalian kelebihan pembayaran PBB belum lengkap, dihimbau
kepada Wajib Pajak untuk melengkapinya. Dalam hal berkas
permohonan atas pengembalian kelebihan pembayaran PBB sudah
lengkap, Petugas Tempat Pelayanan Terpadu mencetak BPS dan LPAD.
BPS diserahkan kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD digabungkan
dengan berkas permohonan atas pengembalian kelebihan pembayaran
PBB, dan kemudian diteruskan ke Seksi Pemeriksaan untuk diproses
dengan SOP Tata Cara Pemeriksaan.
3. Proses pemeriksaan menghasilkan Laporan Pemeriksaan Pajak dan
Nothit PBB.
4. Kepala Seksi Pelayanan menerima Laporan Pemeriksaan Pajak dan Nota
Penghitungan PBB, kemudian menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan
untuk mencetak produk hukum berupa:
5. Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
(SKKP PBB), apabila jumlah PBB yang dibayar ternyata lebih besar dari
yang seharusnya terutang.
6. Surat Pemberitahuan (SPb), apabila jumlah PBB yang dibayar sama
dengan jumlah PBB yang seharusnya terutang.
7. Surat Ketetapan Pajak (SKP), apabila jumlah PBB yang dibayar ternyata
kurang dari jumlah PBB yang seharusnya terutang.
8. Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak konsep produk hukum dan
menympaikannya kepada Kepala Seksi Pelayanan.
9. Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan memaraf produk hukum, kemudian
menyampaikannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
10. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani produk
hukum.
11. Produk hukum ditatausahakan di Seksi Pelayanan (SOP Tata Cara
Panatausahaan Dokumen Wajib Pajak) dan disampaikan kepada pihakpihak
terkait (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP).
12. Kelebihan pembayaran pajak/SKKP PBB, kemudian diproses di Seksi
Pengawasan dan Konsultasi.
13. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi menugaskan dan memberikan
disposisi kepada Account Representative untuk memproses
pengembalian kelebihan pembayaran PBB.
14. Account Representative meminta informasi tunggakan pajak ke Seksi
Penagihan. Dalam hal Wajib Pajak yang bersangkutan terdaftar juga di
Kantor Pelayanan Pajak lain, Account Representative meminta informasi
tunggakan pajak ke Kantor Pelayanan Pajak lokasi Wajib Pajak terdaftar
dengan membuat juga surat pengantar untuk kemudian diparaf oleh
Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi dan ditandatangani oleh Kepala
Kantor Pelayanan Pajak.
15. Penyelesaian surat konfirmasi tunggakan pajak di Seksi Penagihan atau
Kantor Pelayanan Pajak terkait diproses dengan SOP Tata Cara
Menjawab Konfirmasi Data Tunggakan Wajib Pajak.
16. Seksi Penagihan atau Kantor Pelayanan Pajak terkait meneruskan
jawaban konfirmasi tunggakan pajak kepada Account Representative.
17. Account Representative kemudian meneliti surat jawaban dan data
tunggakan pajak yang diterima baik dari Seksi Penagihan atau dari
Kantor Pelayanan Pajak lain. Apabila terdapat tunggakan pajak, proses
dilanjutkan dengan pemindahbukuan (SOP Tata Cara Pemindahbukuan
(Pbk)).
63
18. Apabila masih terdapat kelebihan pembayaran pajak yang masih tersisa,
proses dilanjutkan dengan membuat uraian penelitian serta melengkapi
data, mencetak, dan memaraf Nothit SPMKP PBB, kemudian
menyampaikannya kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
19. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi meneliti dan menandatangani
uraian penelitian serta memaraf Nothit SPMKP PBB, kemudian
menyerahkan konsep tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
Dalam hal Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi tidak menyetujui
konsep uraian penelitian dan nothit, maka Account Representative
harus memperbaiki konsep tersebut.
20. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani uraian
penelitian serta memaraf Nothit SPMKP PBB. Dalam hal Kepala Kantor
Pelayanan Pajak tidak menyetujui konsep uraian penelitian dan nothit,
Account Representative memperbaiki konsep tersebut.
21. Kepala Seksi Pelayanan menerima uraian penelitian dan Nothit SPMKP
PBB, kemudian menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan untuk mencetak
konsep SPMKP PBB.
22. SPMKP PBB dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai
berikut :
Lembar ke‐1 dan lembar ke‐2 untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan
Negara (KPPN) mitra kerja KP PBB/KPP Pratama yang menerbitkan
SPMKP PBB.
Lembar ke‐3 untuk Wajib Pajak yang bersangkutan.
Lembar ke‐4 untuk KPP PBB/KPP Pratama yang menerbitkan SPMKP
PBB.
23. Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak konsep SPMKP PBB dan
meneruskannya kepada Kepala Seksi Pelayanan.
24. Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan memaraf konsep SPMKP PBB,
kemudian meneruskannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
Dalam hal Kepala Seksi Pelayanan tidak menyetujui konsep SPMKP PBB
tersebut, Pelaksana Seksi Pelayanan harus memperbaiki konsep SPMKP
PBB.
25. Kepala Kantor Pelayanan menyetujui dan menandatangani SPMKP PBB.
Dalam hal Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak menyetujui SPMKP PBB
tersebut, Pelaksana Seksi Pelayanan harus memperbaiki konsep SPMKP
PBB.
64
26. SPMKP PBB ditatausahakan di Seksi Pelayanan (SOP Tata Cara
Penatausahaan Dokumen Wajib Pajak) dan disampaikan kepada pihakpihak
terkait melalui Subagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian
Dokumen di KPP). Penyampaian SPMKP PBB kepada Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara dilakukan langsung oleh Seksi Pelayanan.
27. Proses selesai.
 

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites