Selasa, 19 Juni 2012

Legalisasi produk hukum Pendaftaran Objek Pajak Baru Dengan Penelitian Kantor

Legalisasi produk hukum Pendaftaran Objek Pajak Baru Dengan Penelitian Kantor
1. Wajib Pajak mengajukan permohonan Pendaftaran Objek Pajak baru ke Kantor
Pelayanan Pajak melalui Petugas TPT.
2. Petugas TPT menerima permohonan Pendaftaran Objek Pajak Baru kemudian
meneliti kelengkapan persyaratannya. Dalam hal berkas permohonan pendaftaran
belum lengkap, berkas permohonan pendaftaran dikembalikan kepada Wajib
Pajak untuk dilengkapi. Dalam hal berkas permohonan pendaftaran sudah
lengkap, Petugas TPT akan mencetak Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan Lembar
Pengawasan Arus Dokumen (LPAD). BPS akan diserahkan kepada Wajib Pajak
sedangkan LPAD akan digabungkan dengan berkas permohonan pendaftaran, dan
kemudian diteruskan kepada Kepala Seksi Ekstensifikasi.
3. Kepala Seksi Ekstensifikasi meneruskan berkas permohonan pendaftaran kepada
Pejabat Fungsional Penilai untuk melakukan penelitian kantor.
4. Pejabat Fungsional Penilai menerima berkas permohonan pendaftaran, melakukan
penelitian kantor, dan membuat konsep Berita Acara Penelitian Kantor, kemudian
menyampaikan kepada Kepala Seksi Ekstensifikasi beserta berkas permohonan
pendaftaran.
5. Kepala Seksi Ekstensifikasi mempelajari dan memaraf konsep Berita Acara
Penelitian Kantor, kemudian menyampaikan kepada Kepala Kantor. Dalam hal
Kepala Seksi Ekstensifikasi tidak menyetujui konsep Berita Acara Penelitian Kantor,
Pejabat Fungsional Penilai harus memperbaiki konsep Berita Acara Penelitian
Kantor tersebut.
6. Kepala Kantor mereview, menetapkan dan menandatangani Berita Acara
Penelitian Kantor, kemudian menyampaikan kepada Kepala Seksi Ekstensifikasi
untuk dilakukan pemutakhiran data grafis. Dalam hal Kepala Kantor tidak
menyetujui konsep Berita Acara Penelitian Kantor, Pejabat Fungsional Penilai
harus memperbaiki konsep Berita Acara Penelitian Kantor tersebut.
7. Kepala Seksi Ekstensifikasi menerima Berita Acara Penelitian Kantor dan
menugaskan Pelaksana Seksi Ekstensifikasi untuk melakukan pemutakhiran data
grafis dan proses penatausahaan berkas selanjutnya.
8. Pelaksana Seksi Ekstensifikasi melakukan pemutakhiran data grafis, kemudian
meneruskan berkas permohonan pendaftaran kepada Kepala Seksi Pengolahan
Data dan Informasi untuk dilakukan perekaman data.
9. Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi menerima berkas permohonan
pendaftaran dan menugaskan Pelaksana Seksi Pengolahan Data dan Informasi
untuk melakukan proses pembentukan basis data dan penatausahaan berkas
selanjutnya.18
10. Pelaksana Seksi Pengolahan Data dan Informasi melakukan perekaman
SPOP/LSPOP, mencetak Daftar Hasil Rekaman (DHR), melakukan pencocokan
antara SPOP/LSPOP dan DHR, dan men‐generate produk keluaran (spooling SPPT,
DHKP dan STTS) serta meneruskan berkas permohonan pendaftaran kepada
Kepala Seksi Pelayanan untuk dicetak.
11. Kepala Seksi Pelayanan menerima berkas permohonan pendaftaran dan
menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan untuk mencetak konsep produk hukum.
12. Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak konsep produk hukum, kemudian
menyampaikan kepada Kepala Seksi Pelayanan.
13. Kepala Seksi Pelayanan meneliti, menyetujui dan memaraf konsep produk hukum,
kemudian menyampaikan kepada Kepala Kantor. Dalam hal Kepala Seksi
Pelayanan tidak menyetujui konsep produk hukum, Pelaksana Seksi Pelayanan
harus memperbaiki konsep produk hukum tersebut.
14. Kepala Kantor mereview, menetapkan, dan menandatangani produk hukum,
kemudian mengembalikan kepada Kepala Seksi Pelayanan. Dalam hal Kepala
Kantor tidak menyetujui konsep produk hukum, Pelaksana Seksi Pelayanan harus
memperbaiki konsep produk hukum tersebut.
15. Proses dilanjutkan ke SOP Tata Cara Penatausahaan Dokumen dan SOP tentang
Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP.
16. Proses selesai.

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites