Selasa, 19 Juni 2012

Tata Cara Penyelesaian Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemungutan PPh 22 Impor Untuk WP Yang Penghasilannya Semata‐mata Dikenakan PPh.

Tata Cara Penyelesaian Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemungutan PPh 22 Impor Untuk WP Yang Penghasilannya Semata‐mata Dikenakan PPh.
1. Wajib Pajak mengajukan Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB)
Pemotongan/Pemungutan PPh ke Kantor Pelayanan Pajak melalui
Tempat Pelayanan Terpadu.
2. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menerima surat permohonan
kemudian meneliti kelengkapan persyaratannya sesuai dengan
ketentuan. Dalam hal surat permohonan beserta persyaratannya belum
lengkap, dihimbau kepada Wajib Pajak untuk melengkapinya. Dalam hal
surat permohonan beserta persyaratannya sudah lengkap, Petugas
Tempat Pelayanan Terpadu mencetak BPS dan LPAD. BPS diserahkan
kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD digabungkan dengan surat
permohonan beserta kelengkapannya. Petugas Tempat Pelayanan
Terpadu kemudian merekam surat permohonan dan dilanjutkan dengan
meneruskan surat permohonan beserta kelengkapannya ke Account
Representative.
Administrasi Perpajakan 36
3. Account Representative membuat dan menandatangani Uraian
Penelitian Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB)
Pemotongan/Pemungutan PPh, kemudian menyampaikan uraian
penelitian permohonan tersebut kepada Kepala Seksi Pengawasan dan
Konsultasi.
4. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi meneliti, menandatangani
Uraian Penelitian Permohonan, dan memberikan persetujuan (approve)
atas penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB)
Pemotongan/Pemungutan PPh, kemudian menyampaikan uraian
penelitian permohonan tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
5. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menelaah, menandatangani Uraian
Penelitian Permohonan, dan memberikan persetujuan (approve) atas
penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan
PPh.
6. Kepala Seksi Pelayanan menerima uraian penelitian permohonan dan
menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan untuk mencetak dokumen hasil
persetujuan.
7. Surat Keterangan Bebas (SKB) diterbitkan dalam rangkap 3 (tiga), yaitu:
Lembar ke‐1 : untuk Wajib Pajak
Lembar ke‐2 : untuk Pemotong/Pemungut pajak
Lembar ke‐3 : untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak
8. Pelaksana Seksi Pelayanan melakukan pencetakan konsep Surat
Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor untuk Wajib Pajak
yang Penghasilannya Semata‐mata Dikenakan PPh yang Bersifat Final
atau Surat Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan
PPh Pasal 22 Impor untuk Wajib Pajak yang Penghasilannya Sematamata
Dikenakan PPh yang Bersifat Final.
9. Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan memaraf dokumen hasil
persetujuan, kemudian menyampaikannya kepada Kepala Kantor
Pelayanan Pajak.
10. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani
dokumen hasil persetujuan.
Administrasi Perpajakan 37
11. Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor untuk Wajib
Pajak yang Penghasilannya Semata‐mata Dikenakan PPh yang Bersifat
Final atau Surat Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas
Pemungutan PPh Pasal 22 Impor untuk Wajib Pajak yang Penghasilannya
Semata‐mata Dikenakan PPh yang Bersifat Final ditatausahakan di Seksi
Pelayanan (SOP Tata Cara Penatausahaan Dokumen Wajib Pajak) dan
menyampaikan kepada pihak‐pihak terkait melalui Subbagian Umum
(SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP).
12. Proses Selesai.

Sumber : Modul Administrasi Perpajakan Bab 2 bagian 2 PDF

 

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites