Jumat, 8 Juni 2012 - 11:45
Jumpa Pers Dirjen Pajak bersama Dua Wakil Ketua dan Jubir KPK di Gedung KPK
"Terungkapnya kasus (pelaku dugaan korupsi berinisial TH) ini membuktikan proses reformasi birokrasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berjalan. Ini juga menunjukkan kerjasama antara KPK dan DJP berjalan, dan kami berharap penangkapan ini bisa memberikan efek jera bagi oknum pegawai lain. Penangkapan ini harus dilihat positif. Inilah bentuk reformasi" ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Fuad Rahmany, dalam jumpa pers kemarin bersama Wakil, Ketua KPK Bambang Widjojanto Wakil Ketua KPK Zulkarnaen, dan Juru Bicara KPK Johan Budi di gedung KPK hari Kamis, tanggal 7 Juni 2012.

Fuad menyatakan telah mencopot jabatan TH dari posisinya sebagai Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Selatan. "Karena TH pejabat eselon IV, pengangkatan TH berdasarkan Surat Keputusan dari Dirjen Pajak. Terkait dengan kasus ini, kami mencopot dia dari jabatannya saat ini," kata Fuad.

Selain itu, Fuad akan mengusulkan pencabutan status TH sebagai pegawai negeri sipil (PNS) kepada pihak pemerintah yang berwenang. "Itu kewenangannya ada di pemerintah. Kami hanya mengusulkan pencopotannya dari pegawai negeri," jelas Fuad.

Fuad kembali mengungkapkan rasa syukurnya bahwa oknum pegawai pajak yang menerima suap dapat ditangkap KPK. "Kami DJP akan terus bekerjasama dengan KPK, juga dengan Kepolisian, BPKP, serta BPK. Kerjasama ini diharapkan bisa membangun sistem pendeteksi yang cepat, setiap ada kecurangan, pelanggaran, bisa kita deteksi dengan cepat dan bisa kita ambil tindakan dengan cepat pula," tandas Fuad.

Fuad yakin, penangkapan oknum pegawai pajak yang diduga menerima suap tidak terlalu mempengaruhi penerimaan pajak. "Masyarakat semakin melihat bahwa DJP sedang dan terus berbenah," imbuh Fuad.

Di tempat terpisah, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengungkapkan dukungannya atas penangkapan oknum TH. Ia minta agar TH bisa ditindak secara tegas dan keras. Agus menilai penangkapan ini tak akan membuat DJP dicap buruk. "Penangkapan ini justru memberi pesan kepada masyarakat ataupun pegawai bahwa pemerintah tak akan memberikan toleransi jika ada penyimpangan. Jangan sampai kasus ini mencemari seluruh citra DJP. Saya yakin bahwa itu oknum. Masih banyak pegawai di Ditjen Pajak yang mempunyai dedikasi tinggi dan berintegritas," ungkap Agus.

Terkait kasus tersebut, Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur II langsung mengamankan aset di KPP Pratama Sidoarjo Selatan setelah penangkapan pegawainya. "Kami koordinasi untuk menjaga agar jangan sampai ada barang bukti yang hilang," ucap Kepala Kanwil DJP Jatim II Erwin Silitonga kepada pers.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan bahwa kerjasama KPK dengan DJP sudah berlangsung lama, dan ke depan kerjasama KPK dengan DJP akan diperluas lagi tidak hanya di bidang penindakan kasus dugaan korupsi tapi juga di bidang pencegahan kasus korupsi. Selama ini kerjasama antara KPK dan DJP dimaksudkan untuk lebih mengefektifkan dan memaksimalkan fungsi pengawasan internal DJP. Bentuk kerjasama itu antara lain berupa tindak lanjut laporan dari masyarakat yang diterima dan disampaikan oleh DJP kepada KPK yang memiliki wewenang penindakan. "KPK memang selalu kerjasama dengan DJP dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selalu dikoordinasikan. Dirjen dan KPK setuju untuk kerjasama lebih erat lagi, baik untuk kasus ini dan untuk membangun akuntabilitas DJP," terang Bambang.