Selasa, 19 Juni 2012

Tata Cara Pelayanan Konsultasi Perpajakan Melalui Telepon

Tata Cara Pelayanan Konsultasi Perpajakan Melalui Telepon
1. Pelaksana Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
menerima telepon dari Wajib Pajak Wajib Pajak yang ingin berkonsultasi
tentang Pajak Penghasilan, kemudian menyambungkan kepada pesawat
telepon Kelompok Jabatan Fungsional.
2. Kelompok Jabatan Fungsional menerima sambungan telepon dari
Pelaksana Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan dari
Wajib Pajak yang ingin berkonsultasi, mencatat identitas penelpon ke
dalam Buku Pelayanan Konsultasi Perpajakan, memberikan penjelasan
yang dikehendaki oleh Wajib Pajak.
3. Proses selesai.

Sumber : Modul Administrasi Perpajakan Bab 2 bagian 1 PDF


0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites