Selasa, 12 Juni 2012 - 15:12
Menkeu Agus Martowardojo memberikan keterangan pers
"Kita harap wajib pajak (WP) yang melakukan tindakan tidak terpuji dan bermain dengan oknum-oknum pegawai pajak juga harus ditindak," kata Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo saat diminta berkomentar seputar kelanjutan proses pemberantasan mafia pajak di Jakarta, Senin, 11Juni 2012.

Mantan Dirut Bank Mandiri itu menilai bahwa dalam kasus mafia pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menghukum berat oknum pegawai pajak yang melakukan penyelewengan. Namun, WP yang menyuap oknum petugas pajak juga harus dihukum berat.

Agus mengungkapkan bahwa berdasarkan pengalaman, banyak WP yang menyuap oknum pegawai pajak tapi justru dibebaskan dari hukuman. "Biasanya pengusaha-pengusaha yang melakukan tindakan tidak terpuji itu malah selamat, yang kena dihukum malah oknum pegawai yang tidak tertib itu. Ini sudah berlansung selama bertahun-tahun," ujarnya.

Agus kembali menegaskan bahwa pegawai DJP dan Kemenkeu secara keseluruhan yang terbukti menerima suap atau korupsi harus diberi sanksi yang seberat-beratnya termasuk diberhentikan jadi PNS dan dimejahijaukan. "Sekarang ini ada betul-betul harus diberikan satu hukuman yang membuat jera, bukan hanya dalam bentuk pembebasan tugas tetapi akan segera dipecat dan dituntut secara hukum yang membuat siapapun yang ada untuk tidak melakukan hal-hal seperti itu lagi," janjinya.

"Selain meningkatkan SDM, kegiatan reformasi harus terus dilakukan secara proaktif, terus memperbaiki sistem dan pengawasan, memperkuat kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tapi tindakan terhadap WP yang melakukan tindakan tidak terpuji menyuap petugas pajak pun harus dilakukan dan diberikan agar ada efek jera," imbuhnya.

Sejalan dengan himbauan Menkeu, Dirjen Pajak Fuad Rahmany menegaskan akan menjamin setiap pelaporan penyelewengan jabatan yang disampaikan oleh jajarannya di DJP akan diberikan insentif khusus. "Kita sudah beri insentif, kalau orang dalam (di DJP) melaporkan dan benar (laporannya). Insentifnya bukan uang tapi karier," ujar Fuad.

Sementara itu, Direktur Pelayanan, Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas), Dedi Rudaedi, mengungkapkan bahwa DJP ke depan berencana untuk membentuk unit-unit kepatuhan internal pegawai pajak yang akan tersebar di seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) DJP. Unit-unit kepatuhan internal pegawai pajak itu diharapkan dapat menjadi alat pengawasan bagi 31.722 pegawai DJP di seluruh Indonesia. "Di daerah belum ada, makanya kami akan kembangkan di kanwil-kanwil. Kami akan bentuk unit kepatuhan internal, mudah-mudahan tahun ini dan tahun depan, karena ada banyak kanwil," kata Dedi.

28 kanwil yang akan dibentuk unit kepatuhan internal adalah: Kanwil DJP Aceh, Kanwil DJP Sumatera Utara I, Kanwil DJP Sumatera Utara II, Kanwil DJP Riau dan Kepulauan Riau, Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi,  Kanwil DJP Jakarta Pusat, Kanwil DJP Jakarta Barat, Kanwil DJP Jakarta Selatan, Kanwil DJP Jakarta Timur, Kanwil DJP Jakarta Utara, Kanwil DJP Banten, Kanwil DJP Jawa Barat I, Kanwil DJP Jawa Barat II, Kanwil DJP Jawa Tengah I, Kanwil DJP Jawa Tengah II, Kanwil DJP Daerah Istimewa Yogyakarta, Kanwil DJP Jawa Timur I, Kanwil DJP Jawa Timur II, Kanwil DJP Jawa Timur III, Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah, Kanwil DJP Kalimantan Timur, Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara, Kanwil DJP Bali, Kanwil DJP Nusa Tenggara, Kanwil DJP Papua dan Maluku, Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.