Selasa, 19 Juni 2012

Tata Cara Penyelesaian Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN

Tata Cara Penyelesaian Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN
1. Wajib Pajak mengajukan Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB)
Pemotongan/Pemungutan PPN ke Kantor Pelayanan Pajak melalui
Tempat Pelayanan Terpadu.
Administrasi Perpajakan 46
2. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menerima surat permohonan
kemudian meneliti kelengkapan persyaratannya sesuai dengan
ketentuan. Dalam hal surat permohonan beserta persyaratannya belum
lengkap, dihimbau kepada Wajib Pajak untuk melengkapinya. Dalam hal
surat permohonan beserta persyaratannya sudah lengkap, Petugas
Tempat Pelayanan Terpadu mencetak BPS dan LPAD. BPS diserahkan
kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD digabungkan dengan surat
permohonan beserta kelengkapannya. Petugas Tempat Pelayanan
Terpadu kemudian merekam surat permohonan dan dilanjutkan dengan
meneruskan surat permohonan beserta kelengkapannya ke Account
Representative.
3. Account Representative membuat dan menandatangani Uraian
Penelitian Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB)
Pemotongan/Pemungutan PPN kemudian menyampaikan uraian
permohonan tersebut kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
4. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi meneliti, menandatangani
uraian penelitian permohonan, dan memberikan persetujuan (approve)
atas penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB)
Pemotongan/Pemungutan PPN, kemudian menyampaikan uraian
penelitian permohonan tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
5. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menelaah, menandatangani uraian
penelitian permohonan, dan memberikan persetujuan (approve) atas
penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan
PPN.
6. Kepala Seksi Pelayanan menerima uraian penelitian permohonan dan
menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan untuk mencetak dokumen hasil
persetujuan.
7. Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN diterbitkan dalam rangkap 3 (tiga),
yaitu:
Lembar ke‐1 : untuk Kantor Pelayanan Bea dan Cukai
Lembar ke‐2 : untuk Pemohon SKB PPN;
Lembar ke‐3 : untuk Kantor Pelayanan Pajak Penerbit SKB
PPN.
Administrasi Perpajakan 47
8. Pelaksana Seksi Pelayanan melakukan pencetakan konsep Surat
Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena
Pajak Tertentu atau Surat Penolakan Pembebasan Pajak Pertambahan
Nilai atas Impor Barang Kena Pajak Tertentu, kemudian
menyampaikannya kepada Kepala Seksi Pelayanan.
9. Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan memaraf dokumen hasil
persetujuan kemudian menyampaikannya kepada Kepala Kantor
Pelayanan Pajak.
10.Kepala Kantor Pelayanan Pajak menandatangani dokumen hasil
persetujuan.
11.Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang
Kena Pajak Tertentu atau Surat Penolakan Pembebasan Pajak
Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak Tertentu
ditatausahakan di Seksi Pelayanan (SOP Tata Cara Penatausahaan
Dokumen Wajib Pajak) dan disampaikan kepada pihak‐pihak terkait
melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di
KPP).
12.Proses selesai

Sumber : Modul Administrasi Perpajakan Bab 2 bagian 2 PDF

 

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites