Selasa, 19 Juni 2012

Tata Cara Penyelesaian Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan PPh Atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto SBI

Tata Cara Penyelesaian Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan PPh Atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto SBI
Silahkan langsung dipelajari aja gan :)
1. Wajib Pajak mengajukan Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB)
Pemotongan/Pemungutan PPh ke Kantor Pelayanan Pajak melalui
Tempat Pelayanan Terpadu.
2. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menerima surat permohonan
kemudian meneliti kelengkapan persyaratannya sesuai dengan
ketentuan. Dalam hal surat permohonan beserta persyaratannya belum
lengkap, dihimbau kepada Wajib Pajak untuk melengkapinya. Dalam hal
surat permohonan beserta persyaratannya sudah lengkap, Petugas
Tempat Pelayanan Terpadu mencetak BPS dan LPAD. BPS diserahkan
kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD digabungkan dengan surat
permohonan beserta kelengkapannya. Petugas Tempat Pelayanan
Terpadu kemudian merekam surat permohonan dan dilanjutkan dengan
meneruskan surat permohonan beserta kelengkapannya ke Account
Representative.
Administrasi Perpajakan 41
3. Account Representative membuat dan menandatangani Uraian
Penelitian Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB)
Pemotongan/Pemungutan PPh, kemudian menyampaikan uraian
penelitian permohonan tersebut kepada Kepala Seksi Pengawasan dan
Konsultasi.
4. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi meneliti, menandatangani
uraian penelitian permohonan, dan memberikan persetujuan (approve)
atas penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB)
Pemotongan/Pemungutan PPh, kemudian uraian penelitian
permohonan tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
5. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menelaah, menandatangani uraian
penelitian permohonan, dan memberikan persetujuan (approve) atas
penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan
PPh.
6. Kepala Seksi Pelayanan menerima uraian penelitian permohonan dan
menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan untuk mencetak dokumen hasil
persetujuan.
7. SKB Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan
serta Diskonto SBI diterbitkan dalam rangkap 3 (tiga), yaitu :
Lembar ke‐1 untuk Wajib Pajak;
Lembar ke‐2 untuk Bank melalui Wajib Pajak;
Lembar ke‐3 untuk Arsip Kantor Pelayanan Pajak.
8. Pelaksana Seksi Pelayanan melakukan pencetakan konsep Surat
Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga
Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang
Diterima atau Diperoleh Dana Pensiun yang Pendiriannya telah Disahkan
oleh Menteri Keuangan atau Surat Penolakan Permohonan Surat
Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga
Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang
Diterima atau Diperoleh Dana Pensiun yang Pendiriannya telah Disahkan
oleh Menteri Keuangan, kemudian menyampaikannya kepada Kepala
Seksi Pelayanan.
9. Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan memaraf dokumen hasil
persetujuan, kemudian menyampaikannya kepada Kepala Kantor
Pelayanan Pajak.
Administrasi Perpajakan 42
10. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani
dokumen hasil persetujuan.
11. Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan Pajak Penghasilan atas
Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
yang Diterima atau Diperoleh Dana Pensiun yang Pendiriannya telah
Disahkan oleh Menteri Keuangan atau Surat Penolakan Permohonan
Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan Pajak Penghasilan atas
Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
yang Diterima atau Diperoleh Dana Pensiun yang Pendiriannya telah
Disahkan oleh Menteri Keuangan ditatausahakan di Seksi Pelayanan
(SOP Tata Cara Penatausahaan Dokumen Wajib Pajak) dan disampaikan
kepada pihak‐pihak terkait melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara
Penyampaian Dokumen di KPP).
12. Proses selesai.

Sumber : Modul Administrasi Perpajakan Bab 2 bagian 2 PDF

 

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites