Selasa, 19 Juni 2012

Tata Cara Penyuluhan Perpajakan Melalui Media Massa Cetak

Tata Cara Penyuluhan Perpajakan Melalui Media Massa Cetak
1. Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
memberikan tugas dan pengarahan kepada para Kelompok Jabatan
Fungsional untuk menyiapkan konsep Artikel/Iklan Penyuluhan dalam
rangka penyuluhan perpajakan melalui media cetak dengan judul dan
tema yang ditentukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan
Konsultasi Perpajakan.
2. Kelompok Jabatan Fungsional membuat konsep Artikel/Iklan Penyuluhan
dan Anggaran Biaya kemudian menyerahkannya kepada Kepala Kantor
Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan.
3. Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
menyetujui Artikel/Iklan Penyuluhan dan Anggaran Biaya kemudian
menyerahkannya kepada Kelompok Jabatan Fungsional.
4. Kelompok Jabatan Fungsional menyerahkan Anggaran Biaya kepada
Bendahara.
5. Bendahara menyerahkan dana kepada Kelompok Jabatan Fungsional.
6. Kelompok Jabatan Fungsional menyerahkan Artikel/Iklan Penyuluhan
kepada Penerbit Media Masa.
7. Kelompok Jabatan Fungsional menerima koran/majalah yang memuat
artikel/iklan penyuluhan perpajakan, kemudian membuat Laporan
Pertanggungjawaban Biaya kemudian menyerahkannya kepada Kepala
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan.
8. Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
menyetujui dan menandatangani Laporan Pertanggungjawaban Biaya.
9. Laporan Pertanggungjawaban Biaya beserta dengan bukti‐bukti
pengeluaran disimpan oleh Bendahara.
10. Pelaksana Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
menerima koran/majalah, membuat kliping koran/majalah kemudian
menatausahakan dan mengarsipkannya.
11. Proses selesai.

Sumber : Modul Administrasi Perpajakan Bab 2 bagian 1 PDF

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites