Pengertian dan Tujuan
Pengertian Mapping adalah pemetaan yang menggambarkan potensi perpajakan
yang dapat dikelompokkan berdasarkan wilayah/lokasi , subjek pajak, jenis pajak,
sektor/subsektor usaha, sesuai kebutuhan/ keunggulan yang terdapat di wilayah
kerja KPP.
Tujuan Mapping adalah untuk mendapatkan gambaran umum potensi perpajakan
dan keunggulan fiskal di wilayah kerja masing‐masing kantor/unit kerja yang akan
digunakan sebagai petunjuk dan sarana analisis dalam rangka penggalian potensi
penerimaan, pelayanan dan pengawasan.
Pengelompokan Mapping
1. Wilayah Lokasi/Usaha
- Wilayah Administrasi Pemerintahan(Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Propinsi). Kegunaan : Untuk mengetahui luas dan struktur wilayah beserta pembagian wilayah berdasarkan batas wilayah pemerintahan beserta jumlah penduduk, wilayah yang dikenakan PBB, jumlah Wajib Pajak terdaftar dan potensi jumlah calon wajib pajak.
Format : Peta, keterangan dalam peta , tabel/narasi - Wilayah Ekonomi
Kegunaan : Untuk mengetahui potensi ekonomi berdasarkan wilayah kegiatan ekonomi seperti Lokasi Industri, Perdagangan, Pemukiman Mewah, Lokasi Wisata, Lokasi Pertambangan, Lokasi Perkebunan, Lokasi Pertanian, Lokasi kehutanan, Lokasi Perairan, Lokasi Pelabuhan/Bandara, dan Lokasi Pergudangan yang ada di lokasi kerja unit kantor yang bersangkutan, yang dapat memberi gambaran potensi penerimaan pajak.
Format : Peta, Tabel.
2. Subjek Pajak
Kegunaan : Untuk mengetahui gambaran umum dari subjek pajak di wilayah kerjanya, baik yang telah terdaftar maupun yang belum, baik yang berbentuk hukum seperti PT, CV, BUT, maupun yang tidak berbadan hukum. Informasi yang disajikan menyangkut jumlahnya, tingkat kepatuhan, dan ranking berdasarkan peranan penerimaan, tunggakan pajak, dan lain‐lain yang bermanfaat untuk menentukan penanganan lebih lanjut terhadap kelompok‐kelompok WP yang bersangkutan.
Format : Tabel
Kegunaan : Untuk mengetahui gambaran umum dari subjek pajak di wilayah kerjanya, baik yang telah terdaftar maupun yang belum, baik yang berbentuk hukum seperti PT, CV, BUT, maupun yang tidak berbadan hukum. Informasi yang disajikan menyangkut jumlahnya, tingkat kepatuhan, dan ranking berdasarkan peranan penerimaan, tunggakan pajak, dan lain‐lain yang bermanfaat untuk menentukan penanganan lebih lanjut terhadap kelompok‐kelompok WP yang bersangkutan.
Format : Tabel
3. Jenis Pajak
Kegunaan : Untuk mengetahui gambaran umum performance penerimaan per jenis pajak dan pertumbuhannya sehingga dapat memberi petunjuk langkah-langkah penanganan dan pengamanannya.
Format : Tabel
Kegunaan : Untuk mengetahui gambaran umum performance penerimaan per jenis pajak dan pertumbuhannya sehingga dapat memberi petunjuk langkah-langkah penanganan dan pengamanannya.
Format : Tabel
4. Sektor/Subsektor
Kegunaan : Untuk mengetahui gambaran umum performance fiskal dari sektor/ subsektor di wilayah kerjanya. Informasi yang disajikan dapat berupa tax ratio, kepatuhan, pertumbuhan dan sektor dominan, sehingga dapat memberi petunjuk penggalian potensi fiskal.
Format : Tabel
Kegunaan : Untuk mengetahui gambaran umum performance fiskal dari sektor/ subsektor di wilayah kerjanya. Informasi yang disajikan dapat berupa tax ratio, kepatuhan, pertumbuhan dan sektor dominan, sehingga dapat memberi petunjuk penggalian potensi fiskal.
Format : Tabel
Analisis Mapping
Kegunaan : Untuk mengetahui potensi perpajakan dan kelompok-kelompok yang terkait dengan potensi tersebut, tingkat resiko serta petunjuk penggalian potensi yang akan dilakukan.
Format : Tabel atau narasi
Format : Tabel atau narasi
Analisis yang dilakukan dapat berupa :
1). Yang berhubungan dengan potensi jumlah WP contohnya :
a) Jumlah Penduduk dibandingkan dengan Jumlah WP OP.
b) Jumlah WP Ekspatriat yang terdaftar dibandingkan dengan jumlah tenaga kerja asing /ekspatriat menurut data imigrasi dan dinas tenaga kerja.
c) Jumlah Bendaharawan dibandingkan dengan Jumlah WP Bendaharawan
2) Yang berhubungan dengan potensi penerimaan pajak contohnya :
a) Objek Pajak PPN : DPP PPN dibandingkan dengan PDRB
b) Objek Pajak PPh pasal 22 impor dibandingkan dengan jumlah impor
c) Objek Pajak PPN impor dibandingkan dengan jumlah impor
d) Ratio antara PPh Badan Terutang dan Peredaran Usaha
e) Jumlah realisasi penerimaan per sektor dibandingkan PDRB sektor tersebut
3) Yang berhubungan dengan kepatuhan contohnya :
a) Perbandingan WP terdaftar dengan WP Efektif
b) Perbandingan WP Efektif dengan WP Filer/ Non Filer / Stop Filer
c) Penerimaan PPh Pasal 21 dibandingkan dengan penerimaan PPh Pasal 29
Tindak Lanjut Mapping
Kegunaan : Untuk memilih kelompok-kelompok yang potensial untuk ditindaklanjuti dengan memperhatikan :
1) Potensi perpajakannya
2) Tingkat kepatuhannya / tax gap
3) Tingkat kesulitan dalam implementasi
4) Deterrent Effect
Format : Tabel
0 komentar:
Posting Komentar