Tata Cara Pelayanan Konsultasi Perpajakan Melalui Tatap Muka
1. Wajib Pajak/Calon Wajib Pajak datang ke Kantor Pelayanan Penyuluhan
dan Konsultasi Perpajakan untuk berkonsultasi di bidang Perpajakan.
2. Pelaksana Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
menerima kedatangan Wajib Pajak/Calon Wajib Pajak yang ingin
berkonsultasi di bidang Perpajakan, mengisi Buku Tamu,
mengantarkannya ke Kelompok Pejabat Fungsional.
3. Kelompok Jabatan Fungsional menerima kedatangan Wajib Pajak/Calon
Wajib Pajak, mengadakan konsultasi langsung dengan Wajib Pajak/Calon
Wajib Pajak, mencatat identitas, konsultasi yang diberikan serta mencatat
ke dalam Buku Pelayanan Konsultasi Perpajakan.
4. Proses selesai.
0 komentar:
Posting Komentar