Sabtu, 16 Juni 2012

Kepatuhan Wajib Pajak

                        (Presiden SBY Patuh dan Bangga Menyampaikan SPT)


A.    Definisi Kepatuhan Wajib Pajak
            Kepatuhan Wajib Pajak menurut  Norman D. Nowak dikutip oleh Mohammad Zain pada buku yang berjudul Manajemen Perpajakan, menyatakan bahwa kepatuhan Wajib Pajak adalah:
Suatu iklim kepatuhan dan kesadaran pemenuhan kewajiban perpajakan, tercermin dalam situasi dimana:
·         Wajib Pajak Paham atau berusaha untuk memahami semua ketentuan perundang-undangan perpajakan,
·         Mengisi formulir pajak dengan lengkap dan jelas.
·         Menghitung pajak yang terhitung dengan benar.
·         Membayar pajak yang terutang tepat pada waktunya.
(2007;31)

Definisi   kepatuhan ditulis oleh Safri Nurmantu dan dikutip oleh Sony Devano dan Siti Kurnia Rahayu dalam buku yaang berjudul Perpajakan, Konsep, Teori dan Isu, menyatakan bahwa kepatuhan adalah:
”Kepatuhan wajib pajak yaitu kepatuhan perpajakan yang didefinisikan sebagai suatu keadaan dimana wajib pajak memenuhi semua kewajiban perpajakan dan melaksanakan  hak perpajakannya.
(2006:10)
            Indikator kepatuhan pembayaran PPh Pasal 25 Badan Berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (UU KUP)
a.      Ketepatan Waktu
b.      Akurasi data
c.       Sanksi Perpajakan
(2007;2-4)
Penjelasan dari kutipan diatas adalah sebagai berikut :
a.      Ketepatan waktu
Dalam Batas waktu pembayaran PPh pasal 25 adalah setiap tanggal 15 bulan berikutnya. Apabila tanggal 15 jatuh pada hari libur, maka pembayaran Phh Pasal 25 dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Sedangkan batas untuk menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 adalah 20 hari setelah berakhirnya masa pajak (tgl 20 bulan berikutnya). Apabila tanggal 20 jatuh pada hari libur, maka pelaporan harus dilakukan pada hari kerja sebelumnya.
b.      Akurasi data
Penyampaian laporan Surat Pemberitahuan (SPT) dan Surat Pemberitahuan itu diisi dengan benar lengkap dan jelas sesuai dengan petunjuk pengisian yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang perpajakan.
Sementara itu, yang dimaksud dengan benar, lengkap dan jelas dalam mengisi Surat  Pemberitahuan adalah:
1.      Benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan dengan keadaan yang sebenarnya.
2.      Lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan obyek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan.
3.      Jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari obyek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan.
            Kepatuhan Wajib Pajak dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu kondisi sistem administrasi perpajakan suatu negara, pelayanan pada Wajib Pajak, penegakan hukum perpajakan, pemeriksaan pajak dan tarif pajak. Jika faktor kepatuhan Wajib Pajak bisa diperbaiki, diharapkan Wajib Pajak lebih termotivasi dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
c.       Sanksi Perpajakan
Merupakan jaminan bahwa ketentuan perundang-undangan perpajakan (norma perpajakan) akan dituruti/ditaati/dipatuhi. atau bisa dengan kata lain sanksi perpajakan merupakan alat pencegahan (preventif) agar wajib pajak tidak melanggar norma perpajakan.
B.      Kepatuhan Pajak Materiil dan hukum pajak Formil
            Ada 2 macam kepatuhan wajib pajak menurut Mardiasmo dalam buku yang berjudul Perpajakan, menyatakan bahwa kepatuhanterdiri dari:
1.      Kepatuhan pajak materiil
2.      Kepatuhan Pajak Formil
(2003;5)
Penjelasan dari kutipan diatas adalah sebagai berikut:                                      
1.      Kepatuhan pajak materiil, memuat norma-norma yang menerangkan antara lain keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenai pajak (objek pajak), siapa yang dikenakan pajak (sumber), berapa besar pajak yang dikenakan (tarif), segala sesuatu tentang timbul dan hapusnya utang pajak, dan hubungan hukum antara pemerintah dan Wajib Pajak. Contoh: Undang-undang Pajak Penghasilan.
2.      Kepatuhan Pajak Formil, memuat bentuk/tata cara untuk mewujudkan hukum materiil menjadi kenyataan (cara melaksanakan hukum pajak materiil). hukum ini memuat antara lain :
a.       Tata Cara Penyelenggaraan (prosedur) penetapan suatu utang pajak
  1. Hak-hak fiskus untuk mengadakan pengawasan terhadap Wajib Pajak  mengenai keadaan, perbuatan dan peristiwa yang menimbulkan utang pajak.
  2. Kewajiban Wajib Pajak misalnya menyelenggarakan pembukuan/ pencatatan, dan hak-hak Wajib Pajak misalnya mengajukan keberatan dan banding.
       contoh: Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Sumber : http://www.scribd.com

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites