Selasa, 19 Juni 2012

Tata Cara Penyelesaian Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 21

Tata Cara Penyelesaian Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 21

1. Wajib Pajak mengajukan Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB)
Pemotongan/Pemungutan PPh ke Kantor Pelayanan Pajak melalui
Tempat Pelayanan Terpadu.

2. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menerima surat permohonan
kemudian meneliti kelengkapan persyaratannya sesuai dengan
ketentuan. Dalam hal surat permohonan beserta persyaratannya belum
lengkap, dihimbau kepada Wajib Pajak untuk melengkapinya. Dalam hal
surat permohonan beserta persyaratannya sudah lengkap, Petugas
Tempat Pelayanan Terpadu mencetak BPS dan LPAD. BPS diserahkan
kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD digabungkan dengan surat
permohonan beserta kelengkapannya. Petugas Tempat Pelayanan
Terpadu kemudian merekam surat permohonan dan dilanjutkan dengan
meneruskan surat permohonan beserta kelengkapannya ke Account
Representative.

3. Account Representative membuat dan menandatangani Uraian
Penelitian Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB)
Pemotongan/Pemungutan PPh, kemudian uraian penelitian
permohonan tersebut kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi.

4. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi meneliti, menandatangani
Uraian Penelitian Permohonan, dan memberikan persetujuan (approve)
atas penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB)
Pemotongan/Pemungutan PPh, kemudian menyampaikan uraian
penelitian permohonan tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.

5. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menelaah, menandatangani Uraian
Penelitian Permohonan, dan memberikan persetujuan (approve) atas
penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan
PPh.

6. Kepala Seksi Pelayanan menerima uraian penelitian permohonan dan
menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan untuk mencetak dokumen hasil
persetujuan.

7. Surat Keterangan Bebas (SKB) diterbitkan dalam rangkap 3 (tiga), yaitu:
Lembar ke‐1 : untuk Wajib Pajak;
Lembar ke‐2 : untuk Pemotong/Pemungut pajak;
Lembar ke‐3 : untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak.

8. Pelaksana Seksi Pelayanan melakukan pencetakan konsep Surat
Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan PPh Pasal 21 atau Surat Penolakan
Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemotongan/Pemungutan Pajak
Penghasilan Pasal 21, kemudian menyampaikannya kepada Kepala Seksi
Pelayanan.

9. Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan memaraf dokumen hasil
persetujuan, kemudian menyampaikannya kepada Kepala Kantor
Pelayanan Pajak.

10. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani
dokumen hasil persetujuan.

11. Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan PPh Pasal 21 atau Surat
Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas
Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 ditatausahakan di
Seksi Pelayanan (SOP Tata Cara Penatausahaan Dokumen Wajib Pajak)
dan disampaikan kepada pihak‐pihak terkait melalui Subbagian Umum
(SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP).

12. Dan proses pun selesai.

Sumber : Modul Administrasi Perpajakan Bab 2 bagian 2 PDF


http://ahmadfauzzi.blogspot.com/

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites