Pajak itu baik

Pajak akan memberikan fasilitas pendidikan yang lebih layak bagi mereka.

Pajak itu baik

Pajak untuk senyum dan masa depan mereka

Pajak itu baik

Pajak akan memberikan mereka makanan yang layak untuk bertahan hidup.

Pajak itu baik

Pajak akan memberikan kesehatan dalam hidup mereka.

Pajak itu baik

Pajak untuk Indonesia yang lebih baik lagi.

Selasa, 19 Juni 2012

Tata Cara Penyuluhan Perpajakan Melalui Media Massa Elektronik Radio.

Tata Cara Penyuluhan Perpajakan Melalui Media Massa Elektronik Radio.
1. Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
memberikan tugas dan pengarahan kepada para Kelompok Jabatan
Fungsional untuk menyiapkan konsep Skenario/Iklan Penyuluhan dalam
rangka penyuluhan perpajakan melalui media massa elektronik ‐ radio
dengan judul dan tema yang ditentukan oleh Kepala Kantor Pelayanan
Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan.
2. Kelompok Jabatan Fungsional menerima tugas tersebut, menyiapkan
bahan‐bahan, mempelajari, membuat konsep Skenario/Iklan Penyuluhan
sesuai dengan judul dan tema yang telah ditentukan, membuat Anggaran
Biaya yang diperlukan dan menyerahkannya kepada Kepala Kantor
Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan.
3. Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
menyetujui Skenario/Iklan Penyuluhan kemudian menugaskan Pelaksana
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan. Sedangkan
Anggaran Biaya yang disetujui diserahkan kepada Kelompok Jabatan
Fungsional untuk kemudian diserahkan ke bendahara.                   
4. Bendahara menyiapkan dana dan menyerahkan dananya kepada
Kelompok Pejabat Fungsional.                           
5. Kelompok Jabatan Fungsional menyerahkan Skenario/Iklan Penyuluhan
beserta biayanya kepada media elektronik – radio.
6. Kelompok Jabatan Fungsional melaksanakan penyuluhan di media
elektronik – radio kemudian meminta bukti pembayaran.
7. Kelompok Jabatan Fungsional membuat konsep Laporan Hasil Penyuluhan
di media elektronik – radio dan Laporan Pertangungjawaban Biaya.
8. Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
menyetujui Laporan Hasil Penyuluhan dan Laporan Pertangungjawaban
Biaya.
9. Pelaksana Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
menatausahakan dan mengarsipkan Laporan Hasil Penyuluhan.
10. Laporan Pertanggungjawaban Biaya beserta dengan bukti‐bukti
pengeluaran disimpan oleh Bendahara.
11. Proses selesai

Sumber : Modul Administrasi Perpajakan Bab 2 bagian 1 PDF

Tata Cara Pelayanan Konsultasi Perpajakan Melalui Telepon

Tata Cara Pelayanan Konsultasi Perpajakan Melalui Telepon
1. Pelaksana Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
menerima telepon dari Wajib Pajak Wajib Pajak yang ingin berkonsultasi
tentang Pajak Penghasilan, kemudian menyambungkan kepada pesawat
telepon Kelompok Jabatan Fungsional.
2. Kelompok Jabatan Fungsional menerima sambungan telepon dari
Pelaksana Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan dari
Wajib Pajak yang ingin berkonsultasi, mencatat identitas penelpon ke
dalam Buku Pelayanan Konsultasi Perpajakan, memberikan penjelasan
yang dikehendaki oleh Wajib Pajak.
3. Proses selesai.

Sumber : Modul Administrasi Perpajakan Bab 2 bagian 1 PDF


Tata Cara Penyuluhan Perpajakan Melalui Penerbitan Prospektus, Brosur, leaflet, atau Karikatur.

Tata Cara Penyuluhan Perpajakan Melalui Penerbitan Prospektus, Brosur, leaflet,
atau Karikatur.
1. Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
memberikan tugas dan pengarahan kepada Kelompok Jabatan Fungsional
untuk membuat prospektus, brosur, leaflet, atau karikatur sesuai dengan
bidang keahlian masing‐masing.
2. Kelompok Jabatan Fungsional yang bersangkutan menerima tugas
kemudian menyiapkan bahan‐bahan, mempelajari, membuat konsep
prospektus, brosur, leaflet, atau karikatur kemudian menyerahkannya
kepada Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan.
3. Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
menyetujui prospektus, brosur, leaflet, atau karikatur.
4. Proses pencetakan dokumen selanjutnya diproses dalam SOP Tata Cara
Pengadaan ATK/Formulir/Barang Inventaris.
5. Proses selesai.

Sumber : Modul Administrasi Perpajakan Bab 2 PDF

Tata Cara Penyuluhan Perpajakan Melalui Media Massa Cetak

Tata Cara Penyuluhan Perpajakan Melalui Media Massa Cetak
1. Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
memberikan tugas dan pengarahan kepada para Kelompok Jabatan
Fungsional untuk menyiapkan konsep Artikel/Iklan Penyuluhan dalam
rangka penyuluhan perpajakan melalui media cetak dengan judul dan
tema yang ditentukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan
Konsultasi Perpajakan.
2. Kelompok Jabatan Fungsional membuat konsep Artikel/Iklan Penyuluhan
dan Anggaran Biaya kemudian menyerahkannya kepada Kepala Kantor
Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan.
3. Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
menyetujui Artikel/Iklan Penyuluhan dan Anggaran Biaya kemudian
menyerahkannya kepada Kelompok Jabatan Fungsional.
4. Kelompok Jabatan Fungsional menyerahkan Anggaran Biaya kepada
Bendahara.
5. Bendahara menyerahkan dana kepada Kelompok Jabatan Fungsional.
6. Kelompok Jabatan Fungsional menyerahkan Artikel/Iklan Penyuluhan
kepada Penerbit Media Masa.
7. Kelompok Jabatan Fungsional menerima koran/majalah yang memuat
artikel/iklan penyuluhan perpajakan, kemudian membuat Laporan
Pertanggungjawaban Biaya kemudian menyerahkannya kepada Kepala
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan.
8. Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
menyetujui dan menandatangani Laporan Pertanggungjawaban Biaya.
9. Laporan Pertanggungjawaban Biaya beserta dengan bukti‐bukti
pengeluaran disimpan oleh Bendahara.
10. Pelaksana Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
menerima koran/majalah, membuat kliping koran/majalah kemudian
menatausahakan dan mengarsipkannya.
11. Proses selesai.

Sumber : Modul Administrasi Perpajakan Bab 2 bagian 1 PDF

Tata Cara Pelayanan Konsultasi Perpajakan Melalui Penyelenggaraan information Desk

Tata Cara Pelayanan Konsultasi Perpajakan Melalui Penyelenggaraan information
Desk
1. Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
memberikan tugas dan pengarahan kepada Kelompok Jabatan Fungsional
untuk mengadakan penyuluhan perpajakan melalui information desk.
2. Kelompok Jabatan Fungsional menerima tugas dan pengarahan tersebut
kemudian membuat membuat konsep Surat Penunjukan Petugas
Information Desk berikut jadwal waktunya dan menyerahkan kepada
Kepada Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan untuk
disetujui.
3. Kepala KP2KP menyetujui dan menandatangani Surat Penunjukan Petugas
Information Desk berikut jadwal waktunya.
4. Pelaksana Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
memberikan nomor, tanggal dan stempel, mencatat di buku register
kegiatan Penyuluhan Perpajakan kemudian menyampaikan kepada
Kelompok Jabatan Fungsional.
5. Kelompok Tenaga Fungsional melaksanakan penyuluhan, mencatat
identitas tamu ke dalam Buku Register Penyuluhan Perpajakan.
6. Proses selesai.

Sumber : Modul Administrasi Perpajakan Bab 2 bagian 1 PDF

Tata Cara Penyuluhan Perpajakan Parsitipatif Melalui Penyelenggaraan Diskusi Panel/Sarasehan dan Simulasi

Tata Cara Penyuluhan Perpajakan Parsitipatif Melalui Penyelenggaraan Diskusi
Panel/Sarasehan dan Simulasi
1. Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
memberikan tugas dan pengarahan kepada para Kelompok Jabatan
Fungsional untuk mengadakan diskusi panel/sarasehan dan simulasi
mengenai masalah perpajakan dengan judul dan tema yang ditentukan
oleh Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan.
2. Kelompok Jabatan Fungsional menerima tugas tersebut kemudian
mengumpulkan bahan‐bahan yang berkaitan dengan masalah yang akan
didiskusikan, mempelajarinya dan membuat konsep Makalah Bahan
Diskusi Panel/Sarasehan dan Simulasi serta konsep Anggaran Biaya, serta
menyampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan
Konsultasi Perpajakan.
3. Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
mempelajari dan menyetujui Makalah Bahan Diskusi Panel/Sarasehan dan
Simulasi serta Anggaran Biaya, kemudian menentukan waktu dan tempat
pelaksanaan diskusi panel/sarasehan dan simulasi kemudian menugaskan
Pelaksana Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan untuk
membuat Surat Undangan para peserta yang akan diundang dalam diskusi
panel/sarasehan dan simulasi tersebut. Makalah Bahan Diskusi
Panel/Sarasehan dan Simulasi dan Anggaran Biaya kemudian diserahkan
kembali Kelompok Jabatan Fungsional.
4. Pelaksana Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
menerima tugas, membuat konsep Surat Undangan dan menyerahkan
kepada Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
untuk ditandatangani.
5. Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
menyetujui dan menandatangani Surat Undangan.
6. Pelaksana Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
menatausahakan dan mengirimkan Surat Undangan kepada pihak‐pihak
terkait. Pengiriman Surat Undangan ini mengacu pada SOP Penyampaian
Dokumen di KP2KP.
7. Kelompok Jabatan Fungsional menyerahkan Anggaran Biaya kepada
Bendahara.
8. Bendahara menyerahkan dana sesuai dengan Anggaran Biaya yang
disetujui kepada Kelompok Jabatan Fungsional.
9. Kelompok Jabatan Fungsional menyiapkan tempat dan prasarana untuk
keperluan diskusi panel/sarasehan dan simulasi.
10. Kelompok Jabatan Fungsional melaksanakan diskusi panel/sarasehan dan
simulasi kemudian membuat konsep Laporan Hasil Diskusi
Panel/Sarasehan dan Simulasi dan konsep Laporan Pertanggungjawaban
Biaya kemudian menyerahkannya kepada Kepala Kantor Pelayanan
Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan.
11. Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
menyetujui dan menandatangani Laporan Hasil Diskusi Panel/Sarasehan
dan Simulasi dan Laporan Pertanggungjawaban Biaya.
12. Pelaksana Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
mencatat Laporan Hasil Diskusi Panel/Sarasehan dan Simulasi dalam Buku
Register Kegiatan Penyuluhan, kemudian menyimpannya ke dalam file.
13. Laporan Pertanggungjawaban Biaya beserta dengan bukti‐bukti
pengeluaran disimpan oleh Bendahara.
14. Proses selesai.

Sumber : Modul Administrasi Perpajakan Bab 2 bagian 1 PDF

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites